Beranda / Berita / Dunia / Januari 2024, Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai

Januari 2024, Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai

Rabu, 29 November 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Vape sekali pakai dilarang di Australia mulai Januari 2024. [Foto: Shutterstock]

DIALEKSIS.COM | Dunia - Australia akan melarang impor vape sekali pakai mulai bulan Januari 2024, dalam upaya mengekang kecanduan nikotin pada anak-anak.

Undang-undang baru yang melarang pembuatan, periklanan, dan pasokan vape sekali pakai di negara tersebut juga akan diberlakukan.

Hal ini terjadi di tengah dorongan yang lebih luas untuk sepenuhnya menghentikan penggunaan vape untuk rekreasi.

Vape dipasarkan sebagai cara untuk berhenti merokok, namun menteri kesehatan Australia mengatakan vape telah menciptakan “generasi baru ketergantungan nikotin”.

Vape, atau rokok elektrik, adalah perangkat bertenaga baterai lithium yang memiliki kartrid berisi cairan yang mengandung nikotin, perasa buatan, dan berbagai bahan kimia lainnya.

Membeli atau mengimpor rokok elektrik atau vape nikotin tanpa resep dokter merupakan tindakan ilegal sejak tahun 2021, namun meskipun adanya pembatasan tersebut, tingkat kecanduan terus meroket.

Sebuah studi dari Universitas Sydney awal tahun ini menemukan bahwa lebih dari seperempat remaja berusia 14-17 tahun pernah menggunakan vape, sementara penelitian dari badan amal Dewan Kanker Australia menemukan bahwa sembilan dari 10 remaja dalam kelompok usia yang sama merasa mudah mengakses vape nikotin. 

“Semua pemerintah Australia berkomitmen untuk bekerja sama menghentikan pertumbuhan vaping yang mengganggu di kalangan generasi muda kita,” kata Mark Butler, menteri kesehatan federal yang memimpin larangan tersebut.

Pada bulan Mei, pemerintah Australia mengisyaratkan niatnya untuk menghentikan penggunaan vape sekali pakai, namun hingga kini belum ada batas waktu yang pasti.

Butler mengatakan larangan impor vape sekali pakai akan dimulai pada 1 Januari, dan pada bulan Maret vape non-terapeutik isi ulang juga akan dilarang memasuki negara tersebut.

Importir dan produsen yang memasok vape terapeutik juga harus mematuhi peraturan pemerintah yang lebih ketat mengenai rasa, kadar nikotin, dan kemasan produk mereka.

Para ahli telah memperingatkan bahwa belum banyak yang diketahui mengenai dampak jangka panjang dari vape.

Penelitian dari Universitas Johns Hopkins mengaitkan praktik ini dengan penyakit paru-paru kronis dan asma.

Dan di Australia, para ilmuwan yang mempelajari cairan yang digunakan dalam vape telah memperingatkan bahwa cairan tersebut mengandung “serangkaian bahan kimia” yang diketahui berdampak pada kesehatan paru-paru.

Pengumuman Australia ini disampaikan hanya beberapa hari setelah pemerintah Selandia Baru membatalkan larangan merokok yang merupakan kebijakan utama dunia untuk membayar pemotongan pajak. [BBC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda