DIALEKSIS.COM | Phnom Penh - Sebanyak 6.308 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring di Kamboja telah melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh sejak pertengahan Januari hingga akhir Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, 2.528 orang di antaranya telah difasilitasi untuk kembali ke Indonesia secara bertahap.
Lonjakan laporan ini terjadi seiring meningkatnya operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh otoritas Kamboja. Pemerintah setempat menargetkan wilayahnya bersih dari aktivitas ilegal tersebut menjelang Tahun Baru Khmer yang jatuh pada pertengahan April 2026.
“Dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” demikian keterangan resmi KBRI Phnom Penh, Jumat (27/3/2026).
KBRI Phnom Penh menyebut, kebijakan tegas pemerintah Kamboja dalam memberantas sindikat penipuan daring berkontribusi langsung terhadap meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut. Untuk mempercepat proses pemulangan, KBRI juga terus berkoordinasi dengan otoritas setempat, termasuk terkait penghapusan denda overstay.
Hingga 26 Maret 2026, pemerintah Kamboja telah menghapus denda bagi 4.361 WNI dari total pelapor. Selain itu, KBRI Phnom Penh juga telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang tidak lagi memiliki dokumen perjalanan.
Tak hanya itu, KBRI bersama pemerintah Kamboja turut menyediakan penampungan sementara bagi WNI yang mengalami kendala finansial. Fasilitas ini dapat menampung hingga 300 orang selama menunggu jadwal pemulangan.
KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada seluruh WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring. Meski demikian, koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia tetap dilakukan untuk mengidentifikasi tingkat keterlibatan masing-masing WNI dalam aktivitas ilegal tersebut. [*]