DIALEKSIS.COM | Myanmar - Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon terus melakukan upaya perlindungan terhadap tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan anak buah kapal (ABK) MT Shi Xing yang saat ini terombang-ambing di perairan Myanmar akibat tidak diperbolehkannya kapal tersebut melakukan docking oleh otoritas setempat karena persoalan perizinan.
KBRI Yangon telah menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar untuk memohon izin agar ketujuh ABK WNI dapat melakukan sign off dan dipulangkan ke Indonesia, khususnya bagi salah satu ABK yang mengalami sakit kritis. KBRI juga tengah berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan Myanmar dan bertemu langsung dengan agen kapal setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi tanggung jawab perusahaan, pemilik kapal, telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk memenuhi seluruh kewajiban terhadap para ABK, termasuk pembayaran gaji, biaya logistik, dan biaya pemulangan. Sebagai langkah awal, pemilik kapal telah menyetujui untuk membayarkan satu bulan gaji terlebih dahulu kepada para ABK dan keluarganya.
Kementerian Luar Negeri bersama dengan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan, terus memastikan aspek teknis keselamatan pelayaran dan penggantian kru yang menjadi syarat keluarnya ABK dari kapal berjalan sesuai regulasi. Secara khusus pada 15 Oktober telah dilaksanakan pertemuan dengan agensi dan owner kapal secara intensif untuk pastikan hak-hak para ABK terpenuhi.
KBRI Yangon mengupayakan agar dapat diizinkan masuk ke kapal untuk memberikan bantuan logistik serta membawa petugas kesehatan bagi yang sakit, namun hingga saat ini masih menunggu turunnya izin dari otoritas Myanmar. Prioritas utama adalah pengiriman obat-obatan yang dibutuhkan serta logistik ke atas kapal.
Di saat yang sama, KBRI Yangon terus memantau kondisi para ABK yang alami gangguan kesehatan akibat ketidakpastian selama tiga bulan terakhir, serta mengupayakan agar ABK yang sakit dapat segera memperoleh perawatan medis.
Kementerian Luar Negeri akan terus memastikan hak-hak ketujuh ABK MT Shi Xing terpenuhi serta mereka dapat segera dipulangkan ke tanah air dengan selamat. [*]