kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Laporan PBB: Eksekusi Mati di Iran Meningkat 30 Persen

Laporan PBB: Eksekusi Mati di Iran Meningkat 30 Persen

Kamis, 02 November 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan Iran telah melakukan eksekusi pada tingkat yang mengkhawatirkan. [Foto: AP Photo/Richard Drew]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Iran melakukan eksekusi “pada tingkat yang mengkhawatirkan,” menewaskan sedikitnya 419 orang dalam tujuh bulan pertama tahun ini, kata Sekjen PBB dalam sebuah laporan baru. Eksekusi itu meningkat 30% dari periode yang sama pada tahun 2022.

Sekretaris Jenderal Antonio Guterres mengatakan dalam laporan kepada Majelis Umum PBB tentang situasi hak asasi manusia di Iran bahwa tujuh pria dieksekusi sehubungan dengan atau karena berpartisipasi dalam protes nasional, yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini yang berusia 22 tahun pada bulan September 2022, yang ditangkap oleh polisi moral karena tuduhan jilbabnya yang longgar dan melanggar aturan berpakaian Islam di Iran.

"Dalam ketujuh kasus tersebut, informasi yang diterima oleh kantor hak asasi manusia PBB secara konsisten menunjukkan bahwa proses peradilan tidak memenuhi persyaratan proses hukum dan peradilan yang adil berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional,” kata Guterres. “Akses terhadap perwakilan hukum yang memadai dan tepat waktu sering kali ditolak, dengan adanya laporan tentang pengakuan yang dipaksakan, yang mungkin diperoleh melalui penyiksaan.”

Dia mengatakan 239 orang, lebih dari setengah dari mereka yang dieksekusi dalam periode tujuh bulan, dilaporkan dihukum mati karena pelanggaran terkait narkoba, meningkat 98% dari periode yang sama tahun lalu.

Guterres menyatakan keprihatinan mendalam “atas kurangnya investigasi yang transparan dan independen terhadap laporan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya dalam konteks protes nasional terbaru.” 

Dia mengatakan, terus menargetkan pengacara juga menghambat akuntabilitas atas pelanggaran di masa lalu dan yang sedang berlangsung.

Sekretaris Jenderal tersebut mengutip informasi yang diterima oleh badan hak asasi manusia PBB bahwa antara 17 September 2022 hingga 8 Februari 2023, diperkirakan 20.000 orang ditangkap karena berpartisipasi dalam protes.

“Sangat memprihatinkan bahwa sebagian besar orang yang ditangkap mungkin adalah anak-anak, mengingat rata-rata usia mereka yang ditangkap diperkirakan 15 tahun, menurut wakil komandan Korps Garda Revolusi Islam,” katanya.

Pemerintah mengatakan “minimal” 22.000 orang yang ditangkap selama protes telah diampuni, namun sekretaris jenderal mengatakan sulit untuk memverifikasi jumlah penangkapan dan pembebasan.

Guterres menyatakan keprihatinannya bahwa sejumlah orang yang diampuni kemudian menerima panggilan atas tuduhan baru atau ditangkap kembali, termasuk aktivis perempuan, jurnalis, dan anggota kelompok minoritas. Ia mengutip laporan mengenai penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan berlebihan terhadap pengunjuk rasa, pemukulan dan kekerasan seksual setelah mereka ditahan, serta pelecehan psikologis.

Laporan yang beredar pada hari Selasa (31/10/2023), yang mencakup periode satu tahun yang berakhir pada tanggal 31 Juli, mengatakan “penolakan yang terus menerus terhadap perawatan medis yang memadai di tahanan masih menjadi kekhawatiran serius.”

Mengenai masalah hak asasi manusia lainnya, Guterres mengatakan pihak berwenang Iran terus menggunakan keamanan nasional “untuk membenarkan pembatasan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, online dan offline.”

Di antara banyak rekomendasi yang diberikan, Sekjen mendesak Iran untuk segera menghentikan semua eksekusi, menghapuskan hukuman mati dan membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang, “termasuk perempuan dan anak perempuan, pembela hak asasi manusia, pengacara dan jurnalis, karena secara sah menjalankan hak kebebasan berpendapat mereka. dan ekspresi, perkumpulan dan pertemuan damai.”

Ia juga mendesak pemerintah untuk menjamin hak berkumpul secara damai, memastikan bahwa keamanan saat protes mematuhi norma dan standar hak asasi manusia internasional, dan menghormati hak atas proses hukum dan peradilan yang adil. [ABC News]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda