kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Mahkamah Konstitusi Jerman Perintahkan Amandemen Larangan Pernikahan Anak

Mahkamah Konstitusi Jerman Perintahkan Amandemen Larangan Pernikahan Anak

Rabu, 29 Maret 2023 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pernikahan anak. [Foto: baddowpark.co.uk]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Mahkamah Konstitusi Jerman memutuskan pada Rabu (29/3/2023) bahwa undang-undang yang melarang pernikahan anak perlu diubah karena menghapus kemungkinan melanjutkan pernikahan setelah kedua pasangan menjadi dewasa.

Pemerintah Jerman mengesahkan undang-undang tersebut pada tahun 2017 dengan tujuan untuk melindungi anak perempuan yang menikah di luar negeri. Sejumlah besar pengungsi dari Suriah, Irak, dan Afghanistan tiba di Jerman pada tahun 2015.

Mahkamah Konstitusi Federal mengatakan pernikahan individu di bawah usia 16 tahun yang dilakukan di negara lain masih dapat dinyatakan batal demi hukum tanpa pemeriksaan keadaan kasus tersebut. Tetapi para hakim mengatakan harus ada cara agar serikat seperti itu tetap sah jika kedua orang tersebut telah mencapai usia dewasa.

Pengadilan juga memutuskan bahwa undang-undang tersebut perlu diamandemen untuk memberikan tunjangan pasangan setelah perceraian.

Pengadilan menginstruksikan pemerintah dan anggota parlemen untuk merevisi undang-undang tersebut pada pertengahan 2024. [ABC News]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda