Malaysia Hukum Cambuk Pasangan Sesama Jenis
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. (The Star)
DIALEKSIS.COM | Trengganu - Negara bagian Trengganu, Malaysia, untuk pertama kalinya melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua perempuan lesbian, Senin (03/09).
Kedua perempuan yang tidak disebutkan identitasnya itu, masing-masing berusia 22 dan 32 tahun tersebut ditangkap pada April silam di dalam mobil yang diparkir di tempat terbuka untuk publik.
Seorang pejabat mengatakan ini merupakan vonis dan pelaksanaan hukuman cambuk pertama yang terkait hubungan sesama jenis.
Pasangan lesbian tersebut dicambuk enam kali di hadapan lebih dari 100 orang, kata media setempat, The Star.
Di persidangan, mereka mengaku bersalah telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman enam kali cambuk. Selain itu, keduanya juga didenda sebesar 3.300 ringgit atau sekitar Rp 11,8 juta.
Hukuman yang dijatuhkan kepada dua perempuan itu dikecam oleh para aktivis hak asasi manusia.
"Tindak seksual di antara dua orang dewasa yang dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak semestinya dikriminalisasi, apalagi sampai dihukum cambuk," kata organisasi Women’s Aid Organization.
Menurut The Star, cambuk yang dilakukan berdasarkan hukum Islam berbeda dengan cambuk yang didasarkan pada hukum perdata. Malaysia menerapkan dua sistem hukum. Warga muslim terikat hukum Islam terkait masalah-masalah seperti perkawinan, sementara penganut agama lain menggunakan hukum perdata. (BBC)