Menghina Nabi Muhammad, Profesor Ini Dihukum Mati
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Multan - Seorang profesor di sebuah universitas di Pakistan dijatuhi hukuman mati. Junaid Hafeez (33) didakwa melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad SAW di sosial media.
Dilansir dari Detik, Sabtu (21/12/2019), vonis terhadap Hafeez itu diumumkan pengadilan di Kota Multan. Pengacara Hafeez, Asad Jamal pun mengecam keputusan itu sebagai 'yang paling disayangkan'.
"Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini," kata Jamal kepada AFP. Ada pengamanan ketat di dalam dan di luar penjara Multan tempat persidangan diadakan.
Setelah vonis, para jaksa penuntut membagikan permen di antara rekan-rekan mereka, yang meneriakkan 'Allahu-akbar' dan 'Mati bagi para penghujat'. Pengacara pemerintah, Azim Chaudhry memuji keputusan itu sementara rekannya Airaz Ali mengatakan itu adalah 'kemenangan kebenaran dan kebenaran'.
Sementara, kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan putusan itu merupakan 'gugurnya keadilan'. "Hukuman mati Junaid Hafeez adalah gugurnya keadilan dan putusannya ... sangat mengecewakan dan mengejutkan," kata Rabia Mehmood dari Amnesty.
"Pemerintah harus segera membebaskannya dan menghapuskan semua tuduhan terhadapnya," tambahnya. "Pihak berwenang juga harus menjamin keselamatannya dan keluarga serta perwakilan hukumnya."
Kasus Hafeez sendiri mengalami perjalanan panjang. Pada tahun 2014 pengacaranya terbunuh setelah menerima ancaman kematian selama sidang.
Penistaan merupakan isu yang sangat sensitif di Pakistan, yang mayoritas penduduknya Muslim dan konservatif. Menurut para kritikus, pasal tersebut kerap digunakan sewenang-wenang dengan menargetkan minoritas dan aktivis liberal.
Hukuman tertinggi yang dijatuhkan juga tak tanggung-tanggung, yakni hukuman mati. Bahkan, tuduhan yang tidak terbukti telah menyebabkan penggerebekan massa dan main hakim sendiri.