kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Muslim Advocates Gugat Facebook Terkait Penghapusan Ujaran Kebencian

Muslim Advocates Gugat Facebook Terkait Penghapusan Ujaran Kebencian

Sabtu, 10 April 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Facebook. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | AS - Muslim Advocates, sebuah organisasi nirlaba yang mengusung isu hak-hak sipil yang berbasis di Washington, Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan media sosial raksasa, Facebook Inc dan jajaran eksekutifnya, Kamis (8/4/2021), dengan tuduhan mereka menyesatkan Kongres AS dan lainnya dengan secara keliru mengklaim perusahaan tersebut menghapus konten yang melanggar kebijakannya.

Dilansir Reuters, gugatan tersebut mengklaim bahwa Facebook secara berkala tidak dapat menghapus konten yang melanggar aturannya, termasuk organisasi anti-Muslim dan halaman yang ditandai oleh organisasi hak asasi dan para pakar. 

Gugatan itu menyatakan bahwa konten-konten itu termasuk laman-laman dan kelompok-kelompok dengan nama-nama yang membandingkan Muslim dengan "kotor" dan berisi seruan untuk "bersatu melawan", "membersihkan" atau "berantas" Islam.

Platform media sosial sudah sejak lama menjadi sorotan mengenai cara mereka menangani ujaran kebencian, konten kekerasan, dan aktivitas ilegal lainnya di platform tersebut.

Gugatan, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Distrik Columbia di Washington, menuduh bahwa Facebook, Chief Executive Mark Zuckerberg, Chief Operating Officer Sheryl Sandberg, dan eksekutif lainnya melanggar undang-undang perlindungan konsumen distrik itu melalui pernyataan mereka tentang penghapusan konten yang melanggar aturan.

Gugatan tersebut meminta hakim untuk menyatakan bahwa pernyataan eksekutif Facebook melanggar “Undang-Undang Prosedur Perlindungan Konsumen Washington DC” dan menuntut kompensasi bagi Muslim Advocates. (VoA Ind)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda