kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Parlemen Rusia Loloskan 2 RUU terkait Pembatasan Kritik Online

Parlemen Rusia Loloskan 2 RUU terkait Pembatasan Kritik Online

Jum`at, 08 Maret 2019 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Majelis rendah Rusia meloloskan dua RUU yang membatasi kritik online terhadap Kremlin. (Foto: Voa Indonesia)

DIALEKSIS.COM | Moskow - Majelis rendah Rusia yang dikendalikan oleh Kremlin, telah meloloskan dua RUU yang membatasi kritik online terhadap pemerintah Rusia dan memberi otorisasi bagi hukuman penjara atau denda terhadap pihak yang menerbitkan informasi yang salah tentang pemerintah.

RUU itu mengatakan, orang yang terbukti bersalah menerbitkan materi tidak sopan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap masyarakat, negara dan lambang negara Federasi Rusia akan dikenakan hukuman. Pelaku ulang bisa dihukum sampai 15 hari penjara.

Duma meloloskannya pada Kamis (7/3/2019) dan diduga juga akan diloloskan oleh Majelis Tinggi, untuk kemudian dikirim kepada Presiden Vladimir Putin serta disahkan sebagai hukum.

Penentang legislasi ini menilainya sebagai bagian dari upaya Kremlin untuk memberangus kritik dan memperketat kendali. (Voa Indonesia)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda