kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Pembunuh George Floyd Akan Di Sidangkan

Pembunuh George Floyd Akan Di Sidangkan

Selasa, 09 Juni 2020 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sebuah tanda yang dilukis oleh pengunjuk rasa bertuliskan 'Defund the Police', dilukis di sebelah tanda Black Lives Matter, dekat Gedung Putih di Washington, DC, AS [Joshua Roberts / Reuters]


DIALEKSIS.COM - Hakim menetapkan uang jaminan yang lebih tinggi untuk mantan petugas kepolisian Minneapolis yang melakukan pembunuhan terhadap George Floyd.  

Jaminan untuk Derek Chauvin, mantan polisi kulit putih Minneapolis yang dituduh membunuh George Floyd, telah ditingkatkan $ 250.000 menjadi $ 1,25 juta, Star Tribune yang berbasis di Minnesota melaporkan.

Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua dalam kematian Floyd pada 25 Mei di Minneapolis dengan berlutut di lehernya selama hampir sembilan menit. Asisten Jaksa Agung Minnesota Matthew Frank berpendapat bahwa "beratnya tuduhan" serta kekuatan opini publik yang mendorong hakim membuat jaminan yang besar bagi Chauvin, sehingga mantan Polisi itu tidak akan melarikan diri jika dibebaskan bila membayar jaminan, Star Tribune melaporkan.

Derek Chauvin, perwira polisi Minneapolis yang didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua dalam kematian George Floyd dijadwalkan akan muncul di pengadilan pertamanya. Dia juga didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.

Chauvin ditahan di penjara negara bagian di Oakdale. Tiga petugas lainnya - J. Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao - didakwa membantu dan bersekongkol. Mereka tetap di penjara Kabupaten Hennepin dengan jaminan $ 750.000. Aljazeera

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda