kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Pengadilan Hongkong Putuskan Penjarakan Tiga Aktivis Pro-Demokrasi

Pengadilan Hongkong Putuskan Penjarakan Tiga Aktivis Pro-Demokrasi

Kamis, 06 Mei 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


 Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong yang ditangkap dan dipenjara oleh pengadilan Hong Kong. Foto: Anthony WALLACE / AFP


DIALEKSIS.COM | Dunia - Pengadilan di Hong Kong menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga orang atas dakwaan kerusuhan, meskipun tidak ada bukti bahwa mereka benar-benar terlibat dalam kerusuhan tersebut.Dalam kasus terpisah, aktivis pro-demokrasi Joshua Wong dan tiga orang lainnya juga dijatuhi hukuman penjara karena berpartisipasi dalam peringatan tragedi Tiananmen yang dituduh melanggar pembatasan Covid-19.

Ketiga demonstran yang semuanya berusia 20 tahunan divonis penjara oleh hakim pengadilan distrik, En-nest Lin, pada Rabu (5/5) dengan hukuman hingga empat tahun tiga bulan.“Lin mengatakan, meskipun tidak ada bukti ketiganya terlibat dalam kerusuhan, kehadiran mereka di rapat umum pada Oktober 2019 mendorong pengunjuk rasa lainnya,” lapor Radio Television Hong Kong (RTHK).

Lin menggambarkan konfrontasi antara polisi dan sekitar 100 pengunjuk rasa sebagai sebuah perang kecil, tetapi mengatakan petugas telah menahan diri sementara pengunjuk rasa menyalakan api dan melemparkan bom bensin.

Menurut RTHK, Lin mengatakan hukuman berat diperlukan sebagai pencegahan dan terdakwa harus menghadapi hukuman yang sama dengan mereka yang melanggar hukum, di bawah prinsip usaha bersama.

Gerakan pro-demokrasi telah menolak klasifikasi pihak berwenang atas protes yang melanda Hong Kong pada tahun 2019 sebagai kerusuhan, yang membawa hukuman yang jauh lebih tinggi dalam sistem pengadilan.Lebih dari 10.000 orang telah ditangkap atas protes tersebut. Pencabutan penunjukan adalah salah satu dari lima tuntutan inti gerakan, yang sejak itu dihancurkan oleh tindakan keras yang luar biasa terhadap perbedaan pendapat di Hong Kong.

Tokoh-tokoh kunci telah ditangkap dan dipenjara, termasuk Wong, yang telah menjalani lebih dari 17 bulan penjara saat dia kembali dijatuhi hukuman tambahan selama 10 bulan pada Kamis (5/6) karena keterlibatannya dalam aksi berjaga tahun lalu, untuk memperingati pembantaian Lapangan Tiananmen 4 Juni [m.mediaindonesia.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda