kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Pengadilan Mesir Vonis Mati 75 Pendukung eks Presiden Morsi

Pengadilan Mesir Vonis Mati 75 Pendukung eks Presiden Morsi

Senin, 30 Juli 2018 10:44 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM I Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 75 orang yang dinyatakan bertanggung jawab atas kerusuhan tahun 2013 saat kudeta terhadap eks Presiden Mohammed Morsi.

Vonis itu dibacakan Sabtu (28/07), dan merupakan bagian dari persidangan untuk lebih dari 700 orang yang diduga terlibat kericuhan tahun 2013 di Kairo, ibu kota Mesir.  

Perkara ini bermula pada kisruh yang berlangsung selama kurang lebih sebulan, yaitu Agustus 2013. Kerusuhan itu terjadi setelah Morsi dilengserkan dari kursi kepresidenan. 

Ratusan pengunjuk rasa dan puluhan polisi serta tentara dilaporkan tewas pada kejadian tersebut. Sebagian besar kematian diduga terjadi setelah otoritas keamanan memisahkan kubu penentang dan pendukung Morsi yang berhadap-hadapan.

Beberapa bulan setelah kericuhan itu terjadi, kekerasan terstruktur diduga dialami para pendukung Morsi dan Muslim Brotherhood yang belakangan dinyatakan sebagai organisasi teror oleh pemerintah Mesir.

Salah satu orang yang ditangkap pada kekisruhan tersebut adalah jurnalis foto kenamaan, Mahmoud Abou Zeid alias Shawkan. Ia ditahan ketika memotret pembubaran pengunjuk rasa. Sejak saat itu Shawkan terus mendekam di penjara dan menghadapi sejumlah dakwaan. Vonis terhadapnya yang dijadwalkan dibaca Sabtu kemarin harus tertunda.

Kelompok pemantau hak asasi manusia, Amnesty International, menyebut persidangan tersebut telah menyalahi konsitusi Mesir serta tidak memenuhi prinsip jujur dan adil (fair trial).

Lebih lanjut, Amnesty International juga menyebutkan bahwa meski sejak penggulingan Morsi ribuan orang telah ditangkap, otoritas Mesir tidak pernah digugat dan tidak ada personel keamanan yang diajukan ke pengadilan.  

Putusan perkara itu kini telah diserahkan kepada Grand Mufti atau pejabat tertinggi dalam sistem hukum agama yang dianut Mesir. Dan sebelum vonis mati dijalankan, eksekutor wajib berkonsultasi dengan Grand Mufti. Namun pendapat otoritas tertinggi dalam sistem hukum Mesir itu tidak mengikat dan kerap diabaikan. (BBC)


Keyword:


Editor :
Sadam

riset-JSI
Komentar Anda