kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Pengadilan Tinggi Jepang Putuskan Pemerintah Tidak Bertanggung Jawab atas Kerusakan Fukushima

Pengadilan Tinggi Jepang Putuskan Pemerintah Tidak Bertanggung Jawab atas Kerusakan Fukushima

Sabtu, 18 Juni 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi setelah gempa bumi kuat, di Kota Okuma, prefektur Fukushima, Jepang, pada 17 Maret 2022. [Foto: Kyodo/Reuters]


DIALEKSIS.COM | Tokyo - Pemerintah Jepang tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diminta oleh orang-orang yang hidupnya hancur akibat bencana nuklir Fukushima, kata pengadilan tinggi negara itu pada Jumat (17/6/2022), putusan pertama dalam serangkaian kasus serupa.

Efek putusan itu sebagai preseden akan diawasi dengan ketat, kata media.

Tsunami besar yang dipicu oleh gempa bumi berkekuatan 9,0 di lepas pantai timur laut Jepang pada 11 Maret 2011 melanda pembangkit listrik Fukushima Daiichi Tokyo Electric Power (Tepco), menyebabkan bencana nuklir terburuk sejak Chernobyl dan memaksa ratusan ribu orang meninggalkan rumah mereka.

Penggugat menuntut ganti rugi dari Tepco dan negara dalam beberapa gugatan class action, dan pada bulan Maret Mahkamah Agung menguatkan perintah agar Tepco membayar ganti rugi sebesar 1,4 miliar yen kepada sekitar 3.700 orang.

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno menolak berkomentar langsung ketika ditanya tentang keputusan itu pada konferensi pers, meskipun dia mengatakan dia mengetahuinya.

"Terlepas dari keputusannya, kami akan tetap dekat dengan mereka yang terkena dampak bencana dan terus melakukan yang terbaik untuk rekonstruksi dan kebangkitan Fukushima," katanya.

Sekitar 470.000 orang terpaksa mengungsi pada hari-hari pertama setelah bencana, dan puluhan ribu tetap tidak dapat kembali sampai sekarang.

Pengadilan yang lebih rendah telah terpecah mengenai sejauh mana tanggung jawab pemerintah dalam meramalkan bencana dan memerintahkan Tepco untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegahnya. [CNN]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda