Selasa, 23 Desember 2025
Beranda / Berita / Dunia / Pengadilan Tolak Permohonan Najib Razak Jalani Sisa Hukuman di Rumah

Pengadilan Tolak Permohonan Najib Razak Jalani Sisa Hukuman di Rumah

Senin, 22 Desember 2025 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan perdana menteri Malaysia yang dipenjara, Najib Razak (tengah), tiba untuk sidang pengadilan di mana ia berupaya mendapatkan putusan yang mengizinkannya menjalani sisa hukuman enam tahunnya di bawah tahanan rumah alih-alih di Penjara Kajang, pada 22 Desember 2025 [Foto: Mohd Rasfan/AFP]


DIALEKSIS.COM | Malaysia - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa hukumannya dengan skema tahanan rumah. Pengadilan menyatakan dokumen kerajaan yang diklaim mengizinkan kebijakan tersebut tidak sah dan tidak dapat ditegakkan secara hukum.

Hakim Alice Loke menegaskan bahwa meskipun raja memiliki kewenangan memberi pengampunan, kewenangan itu harus dijalankan sesuai konstitusi. 

“Pengadilan memutuskan bahwa raja tidak dapat memberikan tahanan rumah secara independen dari dewan pengampunan,” kata Loke dalam putusannya, Senin (22/12/2025).

Najib, yang dipenjara sejak Agustus 2022 terkait kasus korupsi 1MDB, sebelumnya mengklaim adanya “perintah tambahan” dari pengampunan kerajaan tahun lalu yang memberinya hak menjalani sisa hukuman di rumah. Namun, pengadilan menilai perintah tersebut tidak dibuat melalui konsultasi Dewan Pengampunan sebagaimana disyaratkan konstitusi federal.

Usai sidang, pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyebut putusan itu mengejutkan dan memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan. 

“Putusan ini mengejutkan, dan kami akan mengajukan banding,” ujarnya kepada media setempat.

Putusan tersebut disambut positif oleh sejumlah pihak yang mendorong penegakan hukum dalam kasus 1MDB. Mantan anggota parlemen Charles Santiago menyatakan, “Kepercayaan pada peradilan dipulihkan,” dalam unggahan media sosialnya.

Najib masih menunggu putusan lain pekan ini dalam perkara terpisah terkait skandal 1MDB, yang dipandang sebagai kasus utama terhadapnya. Jaksa menuduh Najib menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh miliaran ringgit dari dana negara itu, tuduhan yang dibantah Najib dengan menyalahkan pengusaha buronan Low Taek Jho alias Jho Low. [News Agencies/Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI