Pertama Kalinya Singapura Eksekusi Mati Wanita
Font: Ukuran: - +
Ikon Singapura Patung Merlion di Taman Merlion, Marina Bay. [Foto: KOMPAS.com/Ericssen]
DIALEKSIS.COM | Dunia - Singapura telah menghukum mati seorang warga negara berusia 45 tahun yang ditangkap dengan 31 gram heroin, pertama kalinya mengeksekusi seorang wanita dalam hampir 20 tahun.
Saridewi Binte Djamani digantung pada hari Jumat (28/7/2023) setelah dinyatakan bersalah karena memperdagangkan "tidak kurang dari 30,72 gram" narkoba pada tahun 2018, kata Biro Narkotika Pusat dalam sebuah pernyataan.
Biro tersebut mengatakan Djamani telah diberikan "proses hukum penuh sesuai hukum" dan memiliki akses ke penasihat hukum selama proses berlangsung.
Eksekusi Djamani berlanjut meskipun ada protes dari kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, yang berpendapat bahwa penggunaan hukuman mati Singapura untuk pelanggaran narkoba melanggar hukum internasional dan tidak banyak membantu untuk mencegah penggunaan narkoba.
“Kami menyerukan kepada masyarakat internasional, khususnya negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati dalam undang-undang atau praktik, untuk membantu menghentikan praktik yang tidak manusiawi, tidak efektif, dan diskriminatif ini di Singapura,” kata Amnesty International dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.
Pemerintah Singapura, yang secara ketat mengontrol protes publik dan media, membela penggunaan hukuman mati sebagai pencegahan perdagangan narkoba dan mengutip survei yang menunjukkan sebagian besar warga mendukung undang-undang tersebut.
Singapura telah menggantung 15 orang, termasuk orang asing, karena pelanggaran terkait narkoba sejak Maret 2022, ketika negara itu melanjutkan eksekusi setelah jeda selama pandemi COVID-19. [Aljazeera]