Presiden Amerika Lindungi Hak Perempuan Mengakses Aborsi
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Dunia - Presiden Amerika Joe Biden terus berjanji untu selalu melindungi hak perempuan untuk mengakses aborsi. Mahkamah Agung AS yang sedang didominasi hakim konservatif telah memutuskan bahwa aborsi bukan hak konstitusional, sehingga aturan dikembalikan ke masing-masing negara bagian setelah sebelumnya hak aborsi adalah hukum federal berkat putusan Roe v. Wade.
Dilaporkan VOA Indonesia, Sabtu (2/7/2022), Presiden Biden telah menyesali keputusan "tragis" dan "ekstrem" oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan Roe v. Wade. Putusan tahun 1973 itu menjamin hak konstitusional seorang wanita untuk mengakhiri kehamilannya.
“Saya bisa merasakan kemarahan publik atas pengadilan ekstremis ini, yang berkomitmen untuk membuat Amerika mundur dengan hak yang lebih sedikit, otonomi yang lebih sedikit, dan politisi yang menyerang keputusan yang paling pribadi,” kata Presiden Joe Biden Jumat (1/7) dalam pertemuan virtual dengan gubernur dari Demokrat, membahas perlindungan akses aborsi.
Enam puluh satu persen orang dewasa Amerika mengatakan aborsi harus legal di semua atau sebagian besar kasus, menurut jajak pendapat terbaru Pew Research.
Biden mengatakan bahwa dua lagi senator Demokrat diperlukan untuk mengubah aturan filibuster di Senat. Dengan begitu, RUU bisa disahkan, yang akan mengkodifikasi hak aborsi. Istilah filibuster menggambarkan tindakan yang dirancang untuk mengulur-ulur debat guna menunda atau mencegah pemungutan suara oleh anggota Kongres.
Biden memperingatkan bahwa pihak berwenang di negara bagian yang melarang aborsi bisa menangkap perempuan yang ingin travel ke negara bagian lain untuk melakukan aborsi. Ia mendesak warga Amerika agar memilih anggota Kongres yang mendukung hak aborsi [liputan6.com].