Minggu, 16 Maret 2025
Beranda / Berita / Dunia / Presiden Donald Trump Kembali Luncurkan Kebijakan Imigrasi Kontroversial

Presiden Donald Trump Kembali Luncurkan Kebijakan Imigrasi Kontroversial

Sabtu, 15 Maret 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Washington -  Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan sedang mempertimbangkan pelarangan perjalanan baru yang lebih luas, berpotensi membatasi atau melarang warga dari 43 negara memasuki AS. Kebijakan ini menjadi salah satu yang paling kontroversial selama masa kepemimpinannya.

Langkah tersebut berlandaskan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Januari lalu, yang memperketat prosedur penyaringan keamanan bagi imigran asing. Merujuk pada laporan Indian Express, larangan ini dinilai lebih restriktif dibandingkan kebijakan serupa yang diterapkan selama periode pertama pemerintahannya.

Trump membagi negara-negara terdampak ke dalam tiga kategori: Daftar Merah, Daftar Oranye, dan Daftar Kuning, dengan tingkat pembatasan berbeda berdasarkan risiko keamanan.

1. Daftar Merah: Larangan Masuk Penuh

Sebanyak 11 negara dikenai larangan masuk total ke AS, termasuk Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman. Warga dari negara-negara ini dilarang mengajukan visa maupun izin tinggal.

2. Daftar Oranye: Pembatasan Visa Non-Bisnis

Pemegang visa non-bisnis dari 10 negara—seperti Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, dan Sudan Selatan—akan menghadapi pemeriksaan ekstra ketat. Pemerintah AS juga berhak menunda atau membatalkan aplikasi visa tanpa pemberitahuan.

3. Daftar Kuning: Tenggat Perbaikan Sistem Keamanan

Sebanyak 22 negara, terutama dari Afrika dan Karibia, diberi waktu 60 hari untuk meningkatkan kerja sama pertukaran data imigrasi dan memperkuat sistem identifikasi. Jika gagal, mereka berisiko dipindahkan ke kategori lebih tinggi.


Dampak pada Negara ASEAN

Dua negara anggota ASEAN, Laos dan Myanmar, masuk dalam Daftar Oranye. Warga dari kedua negara ini berpotensi mengalami penundaan proses visa dan pemeriksaan latar belakang lebih mendalam.

Pemerintahan Trump menilai Laos dan Myanmar belum memenuhi standar pertukaran informasi keamanan dengan AS. Analis politik menyebut langkah ini sebagai bentuk konsistensi kebijakan luar negeri AS yang semakin protektif, meski dikritik sebagai diskriminatif.

Riwayat Kontroversi dan Proses Hukum

Kebijakan larangan perjalanan Trump telah memicu polemik sejak 2017. Meski sempat direvisi dan disahkan Mahkamah Agung AS pada 2018, aturan ini dicabut oleh Presiden Joe Biden pada 2021 karena dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan.

Kembalinya Trump ke Gedung Putih mengembalikan wacana ini ke panggung utama. Pemerintah AS berargumen bahwa kebijakan ini penting untuk memitigasi ancaman terorisme dan kejahatan transnasional. Namun, kelompok HAM dan beberapa sekutu AS mengecamnya sebagai kebijakan yang berpotensi meruskan hubungan diplomatik.

Laporan final daftar negara terdampak akan diserahkan ke Gedung Putih dalam beberapa hari mendatang untuk ditelaah lebih lanjut sebelum diimplementasikan. Jika disetujui, kebijakan ini diperkirakan berlaku efektif mulai Juni 2024.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers