Beranda / Berita / Dunia / Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura, Bunuh Pacar Asal Indonesia

Pria Bangladesh Divonis Mati di Singapura, Bunuh Pacar Asal Indonesia

Senin, 14 Desember 2020 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [IST]

DIALEKSIS.COM - Seorang pria asal Bangladesh dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap kekasihnya asal Indonesia di sebuah kamar hotel di Geylang, Singapura. Terdakwa dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada Senin (14/12/2020).

Hakim ketua menolak pembelaan terdakwa bernama Ahmed Salim bahwa dia bertindak atas dasar provokasi setelah mendengar Nurhidayati Wartono Surata mengucapkan kata-kata yang memalukan kepadanya.

“Mengenai totalitas bukti yang dikemukakan di hadapan saya, saya yakin bahwa terdakwa memang berniat untuk menyebabkan kematian. Saya menemukan bahwa bukti dengan jelas menunjukkan bahwa terdakwa telah bertindak pada 30 Desember 2018 sesuai dengan rencana yang direncanakan untuk membunuh almarhumah," kata Komisioner Yudisial Mavis Chionh.

Terdakwa yang berusia 31 tahun selama ini bekerja sebagai pelukis.

Hakim menghukum Ahmed atas tuduhan pembunuhan berdasarkan Pasal 300 (a) Undang-Undang Pidana Singapura, yang memerintahkan hukuman mati.

Ahmed telah mengklaim bahwa Nurhidayati, 34, seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia, telah melontarkan cemoohan kepadanya ketika mereka bertemu untuk terakhir kalinya di Golden Dragon Hotel di Geylang pada 30 Desember 2018. Ahmed mengklaim cemoohan korban mendorongnya untuk membunuh.

Setelah datang ke Singapura pada 2010, Ahmed mulai berkencan dengan Nurhidayati pada Mei 2012 setelah bertemu secara kebetulan di sepanjang jalan.

Hubungan asmara mereka bermasalah, di mana Nurhidayati juga "melirik" pria lain meskipun Ahmed mengklaim bahwa dia sudah memasang cincin di jari korban dua kali.

Ahmed mengatakan selama persidangan bahwa meskipun Nurhidayati telah berselingkuh. Namun, dia tetap kembali kepada perempuan Indonesia tersebut karena cinta.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa Ahmed telah membersihkan rekening banknya pada hari sebelum dia bertemu dengan Nurhidayati dan membawa tali untuk mencekiknya pada 30 Desember 2018. Di hotel, tempat pasangan itu berhubungan seks, Ahmed gagal membujuk Nurhidayati agar putus dengan pacar barunya. Dia mengancam akan membunuhnya dan meletakkan handuk di lehernya dua kali, tetapi Nurhidayati berhasil melepaskannya.

Ketika menjadi jelas bahwa Nurhidayati tidak akan kembali bersamanya, Ahmed meletakkan handuk di lehernya lagi dan mengencangkannya sampai dia berhenti bergerak.

Ini terjadi setelah Nurhidayati mengatakan kepadanya bahwa dia akan mengiriminya video dirinya dengan pria lain. Selama persidangannya, Ahmed bersaksi bahwa kekasihnya mengatakan kepadanya; “Dia lebih baik dari kamu, dia lebih baik dari kamu di hotel... dia lebih baik di tempat tidur...dia lebih baik secara finansial. Jika kamu tidak percaya...minggu depan saya akan pergi bersamanya, akan membuat video dan menunjukkannya kepadamu."

Namun, Chionh menemukan bahwa tidak ada kata-kata seperti itu yang diucapkan berdasarkan bukti. Dia mencatat bahwa Ahmed tidak menyebutkan dugaan pernyataan yang memalukan dalam berbagai pernyataan polisi atau dalam wawancaranya dengan seorang psikiater.

"Tuduhannya tentang ucapan ini hanya muncul satu setengah tahun setelah pembunuhan (terhadap) almarhumah ketika dia memberikan laporannya tentang kejadian tersebut kepada ahli psikiatri pembela," kata hakim tersebut, seperti dikutip Yahoo!News.

“Saya menemukan penjelasannya atas kegagalannya menyebutkan kata-kata yang memalukan dalam pernyataan polisi dan kepada (psikiater dari Institut Kesehatan Mental) tidak masuk akal. Saya tidak mempercayai penjelasan ini. Saya setuju dengan penuntutan bahwa cerita terdakwa tentang kata-kata yang memalukan persis seperti itu; sebuah cerita yang dibuat lebih dari setahun setelah kejadian untuk memberinya dasar untuk mengklaim bahwa dia telah diprovokasi."

Bahkan dengan asumsi bahwa korban telah melontarkan pernyataan yang memalukan, hakim menemukan bahwa tindakan Ahmed telah direncanakan sebelumnya, membuat hilangnya kendali diri menjadi "sangat tidak relevan". Hakim mencatat bahwa tindakan Ahmed tidak menunjukkan kehilangan kendali diri.

Ahmed pertama kali mencekik korban dengan handuk, sebelum mengambil tali-tali dari saku jaketnya dan mengencangkannya di sekitar leher Nurhidayati dengan beberapa simpul.

Ketika dia mendengar korban mengeluarkan suara dari mulut atau hidungnya, dia menempelkan handuk ke wajah korban sampai suara berhenti. Dia kemudian dengan paksa memutar lehernya dari kiri ke kanan untuk memastikan korban sudah tewas. (SINDOnews)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda