kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Spanyol Bergabung dengan Afrika Selatan dalam Kasus Genosida Gaza di ICJ

Spanyol Bergabung dengan Afrika Selatan dalam Kasus Genosida Gaza di ICJ

Kamis, 06 Juni 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Para pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. [Foto: Piroschka van de Wouw/Reuters]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Spanyol mengatakan akan bergabung dengan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), yang menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dalam perangnya di Jalur Gaza.

Saat membuat pengumuman pada hari Kamis (6/6/2024), Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares mengatakan, “Kami membuat keputusan ini mengingat berlanjutnya operasi militer di Gaza.”

“Kami juga mengamati dengan sangat prihatin perluasan konflik di kawasan ini,” katanya dalam konferensi pers.

Spanyol mengambil keputusan tidak hanya untuk “membiarkan kembali perdamaian di Gaza dan Timur Tengah” tetapi juga karena komitmennya terhadap hukum internasional, kata Albares.

“Satu-satunya tujuan kami adalah mengakhiri perang dan menerapkan solusi dua negara,” kata Albares, seminggu setelah Spanyol, bersama Irlandia dan Norwegia, mengakui negara Palestina.

Tindakan ketiga negara tersebut memicu kemarahan Israel, yang menuduh mereka “menghadiahi terorisme” dan menarik duta besarnya.

Afrika Selatan mengajukan kasusnya terhadap Israel pada bulan Januari, menuduhnya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Korban tewas akibat perang Israel di Gaza, yang dimulai pada bulan Oktober, telah melampaui 36.500 orang, menurut pejabat kesehatan di wilayah yang dikepung dan dibombardir tersebut.

Israel melancarkan serangan setelah kelompok Palestina Hamas memimpin serangan terhadap Israel selatan dari Gaza, menewaskan sekitar 1.140 orang, menurut penghitungan Al Jazeera berdasarkan statistik Israel.

Kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum ICJ memutuskan manfaat dari kasus genosida. Meskipun keputusan PBB bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding, pengadilan tinggi PBB tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.

Israel telah berulang kali mengatakan bahwa mereka bertindak sesuai dengan hukum internasional di Gaza. Mereka menyebut kasus genosida itu tidak berdasar dan menuduh Afrika Selatan bertindak sebagai “tangan hukum Hamas”.

Spanyol sekarang akan bergabung dengan beberapa negara termasuk Kolombia, Mesir dan Turki dalam permintaan resmi untuk bergabung dalam kasus melawan Israel.[Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda