Beranda / Berita / Dunia / TikTok telah offline di AS

TikTok telah offline di AS

Minggu, 19 Januari 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sebuah pesan yang muncul di aplikasi untuk pengguna AS mengatakan undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan, yang berarti "Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini". [Foto: EPA]


DIALEKSIS.COM | Dunia - TikTok telah offline di AS, beberapa jam sebelum undang-undang baru yang melarang platform tersebut mulai berlaku.

Sebuah pesan yang muncul di aplikasi untuk pengguna AS mengatakan undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan, yang berarti "Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini".

"Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan bahwa ia akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi guna mengaktifkan kembali TikTok setelah ia menjabat," demikian bunyi pesan tersebut.

Hal itu terjadi setelah platform media sosial tersebut memperingatkan bahwa aplikasi tersebut akan "dinonaktifkan" pada hari Minggu (19/1/2025) kecuali pemerintahan Biden yang akan berakhir masa jabatannya memberikan jaminan bahwa larangan tersebut tidak akan diberlakukan.

Pengguna melaporkan bahwa aplikasi tersebut juga telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google di AS dan TikTok.com tidak menayangkan video.

Presiden terpilih Donald Trump mengatakan bahwa ia "kemungkinan besar" akan memberikan penangguhan larangan selama 90 hari kepada TikTok setelah ia menjabat pada hari Senin.

Gedung Putih mengatakan bahwa terserah kepada pemerintahan yang baru untuk mengambil tindakan. 

"Kami tidak melihat alasan bagi TikTok atau perusahaan lain untuk mengambil tindakan dalam beberapa hari ke depan sebelum pemerintahan Trump mulai menjabat pada hari Senin," kata sekretaris pers Karine Jean-Pierre dalam sebuah pernyataan. 

Putusan Mahkamah Agung pada hari Jumat menguatkan undang-undang tersebut, yang disahkan pada bulan April tahun lalu, dengan melarang aplikasi tersebut di AS kecuali perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok, ByteDance, menjual platform tersebut pada hari Minggu, yang belum dilakukannya. 

TikTok menentang undang-undang tersebut, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut melanggar perlindungan kebebasan berbicara bagi 170 juta penggunanya di negara tersebut. 

Beberapa jam menjelang platform media sosial tersebut ditutup, para kreator konten telah mengunggah video untuk mengucapkan selamat tinggal kepada para pengikut mereka. 

Pengguna TikTok menerima pesan pada hari Sabtu sebelumnya yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan "memaksa TikTok untuk menghentikan layanan sementara. Kami sedang berupaya memulihkan layanan kami di AS sesegera mungkin." [bbc]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI