kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / UE Luncurkan Penyelidikan Disinformasi terhadap Raksasa Media Sosial Meta

UE Luncurkan Penyelidikan Disinformasi terhadap Raksasa Media Sosial Meta

Selasa, 30 April 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bendera UE dan logo Meta terlihat dalam ilustrasi yang diambil, 22 Mei 2023 [Foto: Dado Ruvic/Illustration/Reuters]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Uni Eropa (UE) mengumumkan penyelidikan terhadap operator Facebook dan Instagram pada hari Selasa (30/4/2024), dengan mencurigai perusahaan AS tersebut melanggar aturan konten online di UE. Brussels telah meningkatkan upayanya untuk menekan disinformasi menjelang pemilu Uni Eropa pada bulan Juni.

Komisi tersebut mengatakan upaya Meta dalam memoderasi konten “tidak cukup” dan gagal mengatasi iklan yang menipu dan disinformasi.

Undang-Undang Layanan Digital (DSA), yang mulai berlaku tahun lalu, mengharuskan “Perusahaan Teknologi Besar” untuk berbuat lebih banyak dalam melawan konten ilegal dan berbahaya di platform media sosial.

“Kami menduga moderasi Meta tidak cukup, kurangnya transparansi iklan dan prosedur moderasi konten,” kata kepala digital UE Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan.

“Jadi hari ini, kami telah membuka proses terhadap Meta untuk menilai kepatuhan mereka terhadap Undang-Undang Layanan Digital,” ujarnya.

Langkah regulasi ini muncul ketika kekhawatiran terhadap Rusia, Tiongkok, dan Iran sebagai sumber disinformasi potensial meningkat menjelang pemilu Uni Eropa.

Setelah pengumuman UE, Meta berusaha mempertahankan proses mitigasi risikonya.

“Kami memiliki proses yang mapan untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko pada platform kami. Kami berharap dapat melanjutkan kerja sama kami dengan Komisi Eropa dan memberi mereka rincian lebih lanjut mengenai pekerjaan ini,” kata juru bicara Meta.

Namun, UE juga menyatakan keprihatinannya atas penghentian Meta terhadap disinformasi yang melacak CrowdTangle tanpa pengganti yang memadai.

Meta mengatakan akan menggantikan CrowdTangle dengan Perpustakaan Konten baru, sebuah teknologi yang masih dalam pengembangan.

Facebook dan Instagram termasuk di antara 23 platform online “sangat besar” yang harus mematuhi DSA atau berisiko terkena denda hingga 6 persen dari omzet global suatu platform, atau bahkan larangan untuk kasus-kasus berat.

Platform lain termasuk Amazon, Snapchat, TikTok, dan YouTube.

Meta memiliki waktu lima hari kerja untuk memberi tahu UE tentang tindakan perbaikan yang diambil untuk mengatasi permasalahannya. [Aljzeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda