Beranda / Berita / Dunia / Wartawan Foto Paletina Akan dideportasi Israel

Wartawan Foto Paletina Akan dideportasi Israel

Senin, 03 Juni 2019 07:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Palestina - Mustafa al-Kharouf, yang telah tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki, menghadapi deportasi ke Yordania.

Selama lima bulan terakhir, Mustafa al-Kharouf telah mendekam di dalam penjara Givon Israel, jauh dari istrinya Tamam dan putri mereka yang berusia satu setengah tahun Asia, tetapi sekarang ia menghadapi deportasi ke Yordania.

Wartawan foto berusia 32 tahun itu, putra seorang ibu Aljazair dan seorang ayah Palestina, telah tinggal di Yerusalem sejak 1999 ketika keluarganya pindah kembali.

Meskipun upaya berulang dalam dekade terakhir, ia telah ditolak status tempat tinggal permanen, yang ia berhak, sehingga membuatnya kewarganegaraan.

Pada saat keluarga Kharouf memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kebijakan untuk mendapatkan tempat tinggal, Mustafa berusia 18 tahun dan keluarganya tidak dapat mengajukan permohonan reunifikasi keluarga atau pendaftaran anak atas namanya.

Pada Januari, Mustafa, yang bekerja dengan Badan Anadolu, ditangkap setelah pengacaranya menentang keputusan kementerian dalam negeri Israel untuk menolak permintaannya akan status hukum.

Nasibnya sekarang berada di tangan pengadilan tinggi Israel, yang akan memutuskan apakah dia akan dideportasi ke Yordania, sebuah negara yang tidak memiliki ikatan dengannya.

Untuk mendapatkan status "sah" sebagai warga Palestina di kota itu, keluarga Kharouf melamar permintaan reunifikasi keluarga.

Tetapi inti dari hukum Israel yang rumit untuk penduduk Yerusalem Palestina - yang diberikan hak tinggal tetapi bukan kewarganegaraan Israel - adalah kebijakan "pusat kehidupan", yang telah digambarkan sebagai "pembersihan yang disahkan".

Kebijakan itu, yang mengharuskan warga Palestina yang tinggal di Yerusalem Timur yang diduduki untuk membuktikan bahwa mereka mempertahankan pusat kehidupan di kota untuk menegakkan status hukum mereka, telah dikritik oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia sebagai diskriminatif dan sebagai pelopor transfer paksa - sebuah pelanggaran serius terhadap hukum internasional .

Status hukum ditolak oleh kementerian dalam negeri Israel

Adi Lustigman, pengacara Kharouf dari organisasi hak-hak Israel HaMoked, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa Kharouf mencoba mengatur statusnya di Yerusalem selama bertahun-tahun, tetapi tidak berhasil.

"Dia memiliki perintah sementara selama beberapa periode, tetapi sisa waktu yang baru saja dia kelola, seperti yang dilakukan oleh banyak warga Yerusalem yang tidak memiliki status dan tanpa status," kata Lustigman.

"Tentu saja sangat sulit untuk menjadi orang tanpa hak, tanpa izin kerja, dan ke mana pun pergi untuk menjadi legal."

Dari Oktober 2014-2015, Kharouf diberikan visa kerja B / 1 Israel atas dasar "kemanusiaan". Namun permintaan untuk perpanjangan visa akhirnya ditolak oleh kementerian dalam negeri karena "alasan keamanan".

Lustigman percaya penolakan kementerian terkait dengan pekerjaannya sebagai jurnalis foto yang mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh otoritas Israel di Yerusalem Timur yang diduduki. Al Jazeera

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda