DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bank Aceh mencatat jumlah merchant QRIS mencapai 25.748 hingga September 2026. Angka tersebut meningkat 1.142,7 persen dibandingkan 2.072 merchant pada 2021, memperlihatkan semakin luasnya jaringan penerimaan pembayaran digital bank tersebut.
Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, menilai pertumbuhan itu menunjukkan pelaku usaha dan masyarakat semakin terbiasa menggunakan pembayaran nontunai dalam kegiatan sehari-hari.
“Kami melihat QRIS semakin diterima, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen Bank Aceh menghadirkan layanan pembayaran digital yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fadhil.
Menurutnya, manfaat QRIS dapat dirasakan langsung oleh pedagang. Melalui satu kode QR, pelaku usaha bisa menerima pembayaran dari berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital yang mendukung QRIS.
Pelanggan yang tidak membawa uang tunai tetap dapat berbelanja. Pedagang juga tidak perlu menyiapkan uang kembalian, sehingga pelayanan menjadi lebih praktis, terutama ketika sedang melayani banyak pembeli.
Penggunaan QRIS turut mengurangi risiko menerima uang palsu, kesalahan menghitung kembalian, maupun kehilangan uang tunai. Setiap transaksi tercatat secara digital, sehingga memudahkan pelaku usaha memantau penerimaan dan menyusun pembukuan.
Catatan penjualan yang tertib membantu pemilik usaha mengenali pola penerimaan. Data tersebut dapat digunakan untuk merencanakan belanja stok, menghitung kebutuhan operasional, dan melihat perkembangan usaha dari waktu ke waktu.
Fadhil menjelaskan, salah satu keunggulan QRIS Bank Aceh adalah dana pembayaran masuk ke rekening merchant secara real time. Dengan demikian, penerimaan dari penjualan bisa segera digunakan kembali untuk mendukung kegiatan usaha.
“Begitu pelanggan membayar, uangnya langsung masuk ke rekening merchant saat itu juga. Merchant bisa langsung memakai dana tersebut untuk kebutuhan usaha, seperti belanja stok atau membayar operasional, tanpa menunggu proses settlement,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekam jejak transaksi digital juga dapat membantu bank memahami arus kas dan kondisi usaha merchant. Informasi tersebut menjadi bahan untuk menilai kemampuan bayar serta kebutuhan pembiayaan pelaku usaha.
“Dari situ, merchant membuka peluang memperoleh penawaran pembiayaan bank, misalnya modal kerja, karena bank memiliki gambaran risiko yang lebih jelas dan proses penilaian pembiayaan menjadi lebih mudah,” jelasnya.
Untuk memudahkan pemantauan pembayaran, Bank Aceh turut mengembangkan layanan soundbox QRIS. Perangkat ini memberikan notifikasi suara ketika pembayaran berhasil diterima, sehingga pedagang tidak perlu terus-menerus memeriksa ponsel saat melayani pelanggan.
Bank Aceh bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh telah meluncurkan QRIS Dinamis Soundbox pada Meuseuraya Festival, 23 Oktober 2026. Dalam rilis resminya, Bank Aceh menyebut sebanyak 154 perangkat telah disalurkan kepada merchant dan merencanakan tambahan 246 perangkat pada tahap berikutnya.
Pada QRIS dinamis, merchant memasukkan nominal belanja sebelum pelanggan memindai kode. Pelanggan kemudian menyelesaikan pembayaran sesuai nominal yang ditampilkan, sehingga risiko kesalahan pengisian jumlah pembayaran dapat dikurangi.
Dari sisi biaya, ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mulai 1 Oktober 2026 menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 bagi seluruh kategori merchant. Khusus usaha mikro, tarif 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000, sedangkan transaksi di atas nilai tersebut dikenai MDR 0,3 persen. Biaya MDR ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Dalam penggunaannya, pedagang perlu memperhatikan konfirmasi pembayaran, kesesuaian nominal, dan catatan transaksi. Pemahaman terhadap tarif yang berlaku juga membantu pelaku usaha menghitung biaya transaksi secara tepat.
Untuk menjadi merchant QRIS Bank Aceh, pelaku usaha dapat mendaftar melalui kantor cabang terdekat. Dokumen pendaftaran perorangan meliputi KTP, buku tabungan, NPWP, surat keterangan usaha, formulir pendaftaran, serta foto lokasi usaha. Apabila surat keterangan usaha belum tersedia, bank akan melakukan verifikasi langsung.
Sementara itu, pendaftaran badan usaha memerlukan KTP, rekening koran giro, NPWP badan usaha, dokumen legalitas seperti NIB atau dokumen usaha yang dipersyaratkan, formulir pendaftaran, serta foto lokasi usaha.
Fadhil mengajak pelaku UMKM memanfaatkan QRIS untuk memperluas pilihan pembayaran bagi pelanggan sekaligus mendukung pengelolaan keuangan usaha yang lebih tertib.
“Kami mengundang para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk datang ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dan mendaftarkan usahanya. Mari bersama-sama mewujudkan ekosistem pembayaran digital yang inklusif di Aceh,” tutup Fadhil.