Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Akhirnya Diatur! Pemerintah Siapkan ‘Tameng’ UMKM dari Tekanan E-Commerce

Akhirnya Diatur! Pemerintah Siapkan ‘Tameng’ UMKM dari Tekanan E-Commerce

Selasa, 28 April 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan selama ini belum ada regulasi komprehensif yang melindungi pelaku UMKM di ruang digital. [Foto: dok. K-UMKM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah tengah mempercepat penyusunan regulasi baru yang secara khusus mengatur aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform e-commerce. Aturan ini ditargetkan menjadi payung hukum yang mengikat guna menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan kompetitif.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan selama ini belum ada regulasi komprehensif yang melindungi pelaku UMKM di ruang digital. Kondisi tersebut dinilai membuat posisi UMKM rentan, terutama terkait kebijakan tarif yang diberlakukan oleh platform.

“Pemerintah berkomitmen memastikan pelindungan dan peningkatan daya saing pengusaha UMKM yang berjualan di platform e-commerce,” ujar Maman dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (28/4/2026).

Ia mengungkapkan, penyusunan aturan ini merupakan respons atas berbagai keluhan pelaku usaha kecil yang merasa terbebani oleh biaya layanan di marketplace. Menurutnya, negara perlu hadir untuk menyeimbangkan relasi antara pelaku UMKM dan platform digital.

“Negara harus hadir menjawab tantangan ini. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara komprehensif melindungi sekaligus menjaga daya saing pengusaha UMKM dalam ekosistem digital,” tegasnya.

Saat ini, draf regulasi tersebut telah memasuki tahap sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah menargetkan beleid ini bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat setelah proses harmonisasi rampung.

Maman menekankan, aturan yang disiapkan tidak sekadar berbentuk insentif sementara, melainkan bersifat wajib dan mengikat. “Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif,” katanya.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum sekaligus perlindungan jangka panjang bagi pelaku UMKM. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan berkeadilan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI