Rabu, 16 April 2025
Beranda / Ekonomi / Amal Hasan Soroti Urgensi Penyelesaian Konflik dan Penguatan Dewan Komisaris Bank Aceh

Amal Hasan Soroti Urgensi Penyelesaian Konflik dan Penguatan Dewan Komisaris Bank Aceh

Selasa, 15 April 2025 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Direktur Bank Aceh sekaligus Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala (IKA USK), Amal Hasan, SE, M.Si. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dinamika penyelesaian persoalan internal di Bank Aceh masih terus menjadi perhatian publik. Para pemangku kepentingan mendesak Dewan Komisaris, sebagai perwakilan pemegang saham, untuk lebih proaktif dalam memperkuat governance structure bank. Hal ini dianggap krusial agar institusi keuangan kebanggaan masyarakat Aceh ini dapat terbebas dari polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas operasional maupun reputasinya.

Mantan Direktur Bank Aceh sekaligus Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Syiah Kuala (IKA USK), Amal Hasan, SE, M.Si, kembali menegaskan perlunya percepatan penyelesaian kekosongan struktur manajemen bank. 

“Dewan Komisaris harus mengambil langkah maksimal untuk memutus kebuntuan dan menghindari politisasi yang kontraproduktif. Prioritas utama saat ini adalah melengkapi susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai prinsip tata kelola perusahaan, bukan berlarut-larut dalam perdebatan status Pelaksana Tugas Direktur Utama yang mekanismenya sudah diatur oleh UU Perseroan, POJK, dan AD/ART,” tegas Amal Hasan.

Menurutnya, fungsi Dewan Komisaris sebagai “navigator” yang menjembatani pemegang saham, regulator, dan direksi belum optimal. Lemahnya peran ini terlihat dari belum terpenuhinya komposisi ideal dewan. Saat ini, Dewan Komisaris hanya terdiri dari dua orang, sementara Direksi berjumlah tiga orang jumlah yang dinilai tidak memadai untuk menangani kompleksitas persoalan bank. 

“Penting memasukkan unsur independen seperti praktisi perbankan, analis ekonomi, dan akademisi ke jajaran komisaris. Keberagaman ini akan memastikan kebijakan bank lebih terukur, transparan, dan selaras dengan prinsip GCG (Good Corporate Governance),” tambahnya.

Amal Hasan juga mengingatkan dampak serius jika konflik berlarut-larut. “Trust nasabah bisa tergerus, ekspansi bisnis terhambat, dan kinerja bank secara keseluruhan berisiko menurun. Bahkan, sanksi regulator bukan tidak mungkin diberikan jika masalah struktural ini tidak segera diatasi,” paparnya. Ia memperingatkan potensi degradasi moral karyawan dan efek domino pada produktivitas jika ketidakpastian manajemen terus terjadi.

Meski prihatin, Amal Hasan tetap optimistis. “Badai ini akan berlalu jika semua pihak fokus pada penguatan kelembagaan. PSP (Pemegang Saham Pengendali) perlu mengambil langkah taktis dengan melibatkan pihak yang memahami akar masalah Bank Aceh. Kebijakan yang diambil harus memulihkan kepercayaan nasabah, masyarakat, dan mitra bisnis,” tegasnya.

Ia menekankan, solusi yang ditawarkan harus berbasis integritas, kredibilitas, dan kapabilitas baik di level komisaris maupun direksi. “Hanya dengan struktur kepemimpinan yang solid, Bank Aceh bisa kembali menjadi institusi yang sehat dan berkontribusi bagi pembangunan Aceh,” pungkas Amal Hasan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dora
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar