kip lhok
Beranda / Ekonomi / Asosiasi Buruh Aceh Usul UMP 2025 Naik di Atas 8 Persen dari 2024

Asosiasi Buruh Aceh Usul UMP 2025 Naik di Atas 8 Persen dari 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sejumlah Aliansi Buruh Aceh bersilaturahmi dengan Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu , (30/10/2024). Foto: Humas Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah asosiasi buruh yang ada di Aceh meminta PJ Gubernur Aceh untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 naik diatas 8% dari nilai UMP 2024.

Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan paling lambat ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 21 November 2024.

Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar mengatakan penetapan UMP harus mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjaga kondisi hubungan industrial yang harmonis. Serta kenaikan UMP penting untuk keberhasilan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan ekonomi daerah.

"Bila melihat jumlah Masyarakat miskin di Aceh tahun 2024 yang masih tinggi hingga mencapai 804.530 orang (Juni 2024) tentunya harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah. Faktor yang sangat berpengaruh tentunya penghasilan/upah yang rendah," ujar Syaiful dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Rabu (30/10/2024).

Untuk itu, sambungnya, peningkatan upah minimum yang lebih layak menjadi salah satu pengaruh pertumbuhan ekonomi lokal dengan meningkatnya nilai belanja/perputaran uang pekerja dan keluarganya di pasar dan penggunaan layanan jasa masyarakat.

Mewakili kaum pekerja dan buruh Aceh, Syaiful berharap kepada Pj Gubernur Safrizal untuk menjadikan kenaikan UMP Aceh tahun 2025 sebagai momentum mewujudkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh yang lebih layak dan bermartabat.

Untuk diketahui, UMP Aceh selama 2 tahun terakhir tidak signifikan kenaikannya, UMP 2024 hanya naik 1,38% sedangkan UMP 2023 naik 7,8%.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda