kip lhok
Beranda / Ekonomi / Bahlil: Melalui Revisi PP 96, Indonesia Menyongsong Kuasai 61% Saham Freeport

Bahlil: Melalui Revisi PP 96, Indonesia Menyongsong Kuasai 61% Saham Freeport

Selasa, 19 Maret 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kondisi tambang dikelola PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah untuk meningkatkan kepemilikan saham negara di PT Freeport Indonesia hingga mencapai 61%, apabila revisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 berhasil disahkan.

Menurut Bahlil, upaya tersebut tidaklah dimaksudkan sebagai tindakan istimewa yang hanya menguntungkan satu atau dua perusahaan tertentu. PP No. 96 Tahun 2021 merangkum Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan beberapa perubahan signifikan terutama terkait masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Saat revisi PP 96 Tahun 2021 tuntas, kita berpotensi untuk menggenjot kepemilikan saham pemerintah di Freeport Indonesia hingga 61%. Ini menandakan bahwa Freeport tidak lagi berada di bawah kendali pihak lain," ungkap Bahlil dalam konferensi di kantornya, pada hari Senin (18/3).

Pasal 120 ayat 3 PP Nomor 96 Tahun 2021 menetapkan bahwa perpanjangan kontrak/perjanjian operasi harus dilakukan paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya masa operasi, atau paling lambat satu tahun sebelum masa izin berakhir. Dengan ketentuan tersebut, perpanjangan kontrak Freeport baru dapat dipertimbangkan pada tahun 2035, dan paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir pada 2040.

Bahlil juga menyoroti bahwa eksplorasi cadangan nikel di Papua memerlukan waktu hingga 10 tahun untuk menghasilkan. Ini disebabkan karena eksplorasi di Papua kebanyakan dilakukan di bawah permukaan tanah. "Jika pada tahun 2035 kita baru mempertimbangkan perpanjangan IUP, maka akan terjadi vakum produksi hingga 10 tahun. Namun, ini tidak berarti bahwa pemerintah akan secara mudah memberikan perpanjangan IUP setiap saat," katanya.

Bahlil menegaskan bahwa perpanjangan IUP Freeport akan dipertimbangkan, sejalan dengan penyelesaian revisi PP No. 96 Tahun 2021 yang akan meningkatkan kepemilikan saham pemerintah menjadi 61%. Saat ini, pemerintah memegang 51,2% saham di Freeport Indonesia. Dengan perpanjangan IUP, Freeport Indonesia dapat melanjutkan operasinya hingga tahun 2061. Namun, Bahlil enggan merinci berapa lama perpanjangan IUP Freeport Indonesia akan dilakukan.

"Rencana perpanjangan IUP Freeport Indonesia akan diumumkan setelah revisi PP No. 96 Tahun 2021 selesai," jelasnya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebelumnya menyebut alasan di balik perpanjangan IUPK Freeport hingga 2061, dengan mengatakan, "Freeport telah beroperasi selama bertahun-tahun. Dalam persyaratan kontraknya, terdapat ketentuan cadangan, jadi bagaimana kita dapat memutuskan dan mencari yang baru?".

Dengan perpanjangan hingga 2061, mayoritas saham akan berada di tangan Indonesia. Namun, aspek teknis tetap akan dikelola oleh perusahaan induk. "MIND ID akan mengelola aspek operasionalnya. Untuk hal-hal teknis dalam pertambangan, kita membutuhkan ahli yang kompeten," imbuhnya.

Freeport tetap akan fokus mengeksploitasi wilayah bawah tanah. Harus dicatat bahwa pembahasan mengenai perpanjangan izin dan divestasi saham ini menjadi salah satu agenda utama dalam kunjungan Presiden Jokowi Widodo ke Amerika Serikat pada tanggal 13 November yang lalu.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda