DIALEKSIS.COM | Meureudu - Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Pidie Jaya memastikan kebijakan relaksasi kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pidie Jaya akan diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di kabupaten/kota lain di Aceh.
Kepala Cabang BAS Pidie Jaya, M. Reza Syahrizal, menyampaikan bahwa ASN dan PPPK yang terdampak bencana di daerah tersebut sudah dapat memanfaatkan program keringanan kredit. Ia menyebutkan, implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai Februari 2026.
"Kebijakan relaksasi kredit merupakan wujud komitmen Bank Aceh Syariah dalam membantu meringankan beban keuangan ASN dan PPPK, terutama bagi mereka yang terdampak musibah," ucap M. Reza, Jumat (30/1/2026).
Pihaknya berharap langkah tersebut dapat menjaga kestabilan ekonomi para pegawai sekaligus mendukung proses pemulihan pascabencana di Pidie Jaya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat kepada Bank Aceh Syariah dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata.
Sebagai informasi, Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, bersama dua ASN setempat, Teuku Yusmadi Arkasih dan Fakhrurrazi, turut mengusulkan agar relaksasi kredit diberlakukan bagi ASN dan PPPK terdampak bencana. Usulan tersebut mendapat respons positif dari jajaran direksi Bank Aceh. [*]