DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2025 dengan kuota sebanyak 1 juta sertifikat untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Langkah itu menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah dalam mempercepat pencapaian target kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada Oktober 2026.
Skema sertifikasi menggunakan mekanisme self declare atau pernyataan pelaku usaha, yang dipandu oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) secara gratis.
“Mulai hari ini, pelaku UMK sudah bisa kembali mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis. Kami menyiapkan kuota 1 juta sertifikat untuk tahun ini. Ini adalah bentuk afirmasi nyata dari pemerintah terhadap pemberdayaan sektor UMK,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Program ini, kata Haikal, tidak hanya memberikan pendampingan penuh dari lebih dari 115.000 pendamping halal di seluruh wilayah Indonesia, namun juga menggratiskan seluruh biaya proses, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat.
“Dengan sertifikat halal, UMK kita lebih tertib secara hukum dan lebih kompetitif secara ekonomi. Ini juga menjadi kunci bagi Indonesia untuk menjadi pusat produsen halal dunia,” tegasnya.
Menurut Deputi Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, pembukaan kuota dilakukan bertahap.
“Hari ini kami membuka kuota 470.000 sertifikat setelah sebelumnya dibuka 50.000 pada Maret lalu. Sisanya akan menyusul dalam waktu dekat,” jelasnya.
Pembaruan pada sistem informasi halal (SIHALAL) juga mempercepat proses pendaftaran. Evaluasi menunjukkan bahwa waktu proses bisa dipangkas hingga 50 persen dibandingkan sebelumnya. Dalam uji coba tahap pertama, sebanyak 93% dari kuota 50.000 habis dalam tiga hari.
Sementara itu, pendamping halal dari LP3H Mathla’ul Anwar, Hadi Susilo, mengakui awalnya terdapat tantangan adaptasi dengan sistem baru.
“Namun setelah terbiasa, pengajuan jadi lebih efisien. Kami optimistis tahap berikutnya akan berjalan lebih lancar,” katanya.
Pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya secara daring melalui https://ptsp.halal.go.id. Informasi lengkap dan ketentuan pendaftaran tersedia di situs resmi www.bpjph.halal.go.id.[*]