DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk segera mengurus sertifikasi halal menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas usaha, memperkuat daya saing, dan memperluas akses pasar.
Menurut Haikal, sertifikasi halal perlu dipandang sebagai bagian dari transformasi usaha. Produk yang telah bersertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah karena memenuhi standar kebersihan, keamanan, kualitas, dan kepercayaan konsumen.
"Halal bukan hanya perubahan, tetapi transformasi. Produk halal lebih siap bersaing dan memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar yang lebih luas, termasuk pasar global," kata Haikal dalam keterangan resmi yang dilansir pada Sabtu (20/6/2026).
Ia menambahkan, tren global yang semakin menekankan aspek kesehatan, keberlanjutan, dan kualitas produk membuat sertifikasi halal menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing UMKM.
BPJPH juga mengajak pelaku UMK memanfaatkan berbagai program fasilitasi sertifikasi halal yang masih tersedia. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan wajib halal sekaligus memperkuat posisi produknya di pasar domestik maupun internasional.
Pemerintah menargetkan penguatan ekosistem halal nasional melalui peningkatan jumlah produk bersertifikat halal dan transformasi UMKM agar mampu menjadi bagian dari rantai industri halal yang berdaya saing global. [*]
