DIALEKSIS.COM | Aceh - Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 6 hingga 12 Agustus 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Penetapan nilai kurs ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelunasan bea dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs tersebut akan menjadi acuan resmi dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan PPh.
Berikut daftar nilai kurs yang ditetapkan selama sepekan:
1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.416,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.625,75
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.899,27
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.531,22
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.091,25
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.862,82
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.727,46
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.599,98
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.810,30
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.708,05
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.692,08
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.313,31
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.022,63 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,81
15. Rupee India (INR): Rp188,24
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.738,37
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp57,79
18. Peso Filipina (PHP): Rp284,43
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.376,22
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,41
21. Baht Thailand (THB): Rp503,83
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.720,19
23. Euro (EUR): Rp18.892,52
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.281,46
25. Won Korea (KRW): Rp11,81
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 6 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 12 Agustus 2025.
Untuk mata uang yang tidak ada dalam daftar, gunakan kurs spot harian terhadap dolar AS pada penutupan hari kerja sebelumnya. Setelah itu, kalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketentuan dalam keputusan ini.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyesuaian nilai kurs secara berkala ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha dan wajib pajak diimbau untuk memperhatikan nilai kurs terbaru guna menghindari kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran.
Keputusan Menteri ini juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. [ra]