Rabu, 24 Desember 2025
Beranda / Ekonomi / Dari Laut Mengalir PNBP Rp 775,6 Miliar, Kinerja KKP Moncer di 2025

Dari Laut Mengalir PNBP Rp 775,6 Miliar, Kinerja KKP Moncer di 2025

Rabu, 24 Desember 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penataan ruang laut mencapai Rp 775,60 miliar hingga 22 Desember 2025. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor penataan ruang laut mencapai Rp 775,60 miliar hingga 22 Desember 2025. Capaian tersebut setara 155,12% dari target yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan, realisasi tersebut menunjukkan tren peningkatan PNBP yang konsisten setiap tahun.

“PNBP dari sektor penataan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga 22 Desember 2025 nilainya mencapai Rp 775,60 miliar,” ujar Kartika dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Selain PNBP, kinerja penataan ruang laut secara keseluruhan juga melampaui target. Penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat tercapai 122,23% dari target, sementara zonasi pesisir kewenangan pemerintah daerah mencapai 100%.

Kartika menyebut, kontribusi PNBP tersebut berasal dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang menjadi instrumen utama perizinan ruang laut.

“KKPRL memberikan kepastian hukum berusaha sekaligus memastikan keberlanjutan ekosistem laut,” jelasnya.

Secara kumulatif hingga 2025, KKP telah menerima 3.484 permohonan KKPRL melalui sistem OSS dan E-Sea. Sektor perikanan, kepelabuhan, dan pertambangan menjadi penyumbang permohonan terbesar. Pada 2025 saja, tercatat 773 KKPRL diterbitkan, baik persetujuan maupun konfirmasi.

Di sisi pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat terhadap layanan KKPRL menunjukkan peningkatan dan masuk kategori sangat baik. Indeks Kepatuhan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut juga tercatat mencapai 114,71% dari target.

Hingga akhir 2025, sebanyak 25 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi. Tiga di antaranya adalah Provinsi Maluku, Papua Selatan, dan Sumatera Barat.

“Capaian ini mencerminkan penguatan tata kelola perizinan ruang laut yang efektif, akuntabel, dan berdampak nyata terhadap pelayanan publik serta penerimaan negara,” kata Kartika. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI