DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut sebanyak 638 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia kini telah mengantongi izin ekspor ke Tiongkok setelah otoritas bea cukai negara tersebut, General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), menyetujui delapan UPI baru pada Mei 2026.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengatakan persetujuan tersebut diberikan melalui mekanisme kerja sama bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA), sehingga delapan perusahaan tersebut dapat mulai mengekspor produk perikanan ke Tiongkok.
Dengan penambahan itu, total UPI Indonesia yang memiliki akses ekspor ke Tiongkok mencapai 638 unit. Saat ini, terdapat sekitar 1.080 jenis komoditas perikanan Indonesia yang dipasarkan ke negara tersebut.
Sepanjang 2025, ekspor perikanan Indonesia ke Tiongkok mencapai 491.528 ton dengan nilai 1,04 miliar dollar AS atau sekitar Rp17,46 triliun. Komoditas utama yang diekspor antara lain cumi beku, rumput laut, ikan layur beku, serta ikan croaker beku.
KKP mengingatkan pelaku usaha untuk terus menjaga standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan guna mempertahankan kepercayaan pasar internasional serta meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia. [in]