Beranda / Ekonomi / Dorong Belanja Pemerintah Lebih Berkualitas, Sri Mulyani Terbitkan Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023

Dorong Belanja Pemerintah Lebih Berkualitas, Sri Mulyani Terbitkan Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023

Senin, 22 Mei 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: ANTARA)

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut diteken pada 28 April 2023, kemudian resmi diundangkan pada 3 Mei 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, menjelaskan PMK ini sebagai upaya untuk mendorong belanja Pemerintah yang berkualitas.

"Jadi, kita ini sekarang sedang terus mendorong belanja berkualitas, salah satu unsur penting di dalam mewujudkan belanja berkualitas ini adalah pengeluaran-pengeluaran itu nggak boleh di bebaskan kepada para pengguna anggaran ini sebebas-bebasnya," kata Isa dalam konferensi pers PMK Nomor 49 tahun 2023, Senin (22/5).

Selain itu, ke depannya PMK ini akan menjadi acuan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

"Kita harus mulai melihat antara satu dengan yang lain harus jelas, ada sesuatu semacam benchmarking gitu ya, harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan," jelas Isa.

Adapun dalam PMK tersebut diatur berbagai hal, misalnya uang lembur, uang perjalanan dinas, uang konsumsi rapat hingga uang paket data dan komunikasi, hingga kendaraan listrik bagi PNS untuk tahun 2024.

Isa mengungkapkan, acuan penggunaan anggaran sudah di atur sejak lama, namun melalui PMK kali ini Pemerintah lebih memudahkan Kementerian Lembaga dalam menggunakan anggarannya dikaitkan dengan output untuk menghasilkan satu Peraturan Pemerintah.

"Sebetulnya acuan untuk penggunaan anggaran itu sudah lama ada. Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan. Nah kita sekarang secara cepat sudah berusaha beralih ke standar biaya keluaran," ujarnya.

Dirjen Isa, menegaskan kembali bahwa PMK ini memudahkan Kementerian Lembaga yang hendak membuat Peraturan Pemerintah, maka tidak perlu berhitung manual untuk menentukan biaya rapatnya. Melainkan bisa mengacu pada PMK nomor 49 tahun 2023. Dengan begitu, ke depannya bisa memudahkan dalam melakukan audit anggaran.

"Sekarang kalau kita mau membuat satu Peraturan Pemerintah misalnya, maka kita udah nggak lagi nanti berhitung, oh ini berapa kali rapat, yang ikut berapa rapat berapa orang dan sebagainya, kita sekarang mulai membangun satu standar baru yaitu dikaitkan dengan outputnya untuk menghasilkan satu Peraturan Pemerintah. Ini akan lebih relevan lagi kalau kita berbicara mengenai pemeriksaan," pungkasnya. [Liputan6]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda