Selasa, 17 Juni 2025
Beranda / Ekonomi / Dorong Investasi, Kemenperin Gencarkan Penetapan Kawasan Industri Sebagai Objek Vital Nasional

Dorong Investasi, Kemenperin Gencarkan Penetapan Kawasan Industri Sebagai Objek Vital Nasional

Senin, 16 Juni 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Untuk memperkuat daya saing industri nasional dan menciptakan iklim investasi yang aman, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penetapan Objek Vital Nasionaldi bidang Industri (OVNI) bagi kawasan industri. 

Penetapan ini dinilai penting sebagai fasilitas strategis non-fiskal yang menjamin keamanan kawasan sekaligus menarik kepercayaan investor.

“Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional,” ujar Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin dalam keterangan resminya, Senin (16/6/2025).

Hingga kini, dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, baru 31 kawasan yang ditetapkan sebagai OVNI. Angka tersebut dianggap masih rendah, padahal OVNI diyakini mampu menjadi langkah preventif terhadap gangguan keamanan yang kerap terjadi di kawasan industri, seperti konflik limbah bernilai ekonomis, masalah internal vendor, hingga intervensi pihak luar.

“Kami ingin agar sistem keamanan di kawasan industri dapat dibangun secara swadaya tapi tetap selaras dengan standar Kepolisian RI. OVNI itu bukan hanya tentang pengamanan, tapi juga menciptakan kepercayaan bagi investor,” tambah Tri.

Langkah ini mendapat dukungan dari pelaku industri. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyebut penetapan OVNI sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendukung pelaku usaha.

“OVNI adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran operasional industri,” ujar Sanny.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana. Menurutnya, gangguan keamanan bisa berdampak langsung pada biaya operasional yang tinggi.

“Dengan OVNI, kawasan industri mendapat dukungan pengamanan dari kepolisian. Ini bentuk sinergi penting antara industri, pemerintah, dan aparat hukum,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya ini, Kemenperin menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk, yang tercatat telah tiga kali memperpanjang status OVNI. Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menyebut OVNI sebagai fondasi penting dalam menjaga operasional kawasan industri dan relasi sosial dengan masyarakat sekitar.

“Pendekatan keamanan penting, tapi tidak cukup. Harus ada rekayasa sosial (social engineering) agar kawasan industri bisa hidup harmonis dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Proses pengajuan status OVNI dilakukan melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), dengan tahapan mulai dari unggah dokumen, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh Menteri Perindustrian. Kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai OVNI juga menjalani evaluasi berkala dan wajib menyampaikan laporan tahunan.

Tri menegaskan, Kemenperin akan terus mendorong pengelola kawasan industri untuk segera mengajukan status OVNI.

“Kami berharap sosialisasi ini membuat pengelola kawasan industri semakin memahami manfaat dan urgensinya. OVNI bukan sekadar label, tapi jaminan untuk industri yang aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dpra