Rabu, 24 Juni 2026
Beranda / Ekonomi / DPRK Pijay Setujui Raqan Penambahan Penyertaan Modal, Bank Aceh Disuntik Rp1 Miliar per Tahun

DPRK Pijay Setujui Raqan Penambahan Penyertaan Modal, Bank Aceh Disuntik Rp1 Miliar per Tahun

Senin, 22 Juni 2026 20:15 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Meureudu - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada PT Bank Aceh Syariah dalam rapat paripurna yang digelar Senin (22/6/2026).

Melalui qanun tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya akan mengalokasikan penambahan penyertaan modal minimal Rp1 miliar setiap tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kepemilikan saham daerah pada Bank Aceh Syariah sekaligus meningkatkan kontribusi bank tersebut terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Pidie Jaya dan dihadiri unsur pemerintah daerah, anggota dewan, serta para pemangku kepentingan. Sebelum memperoleh persetujuan, rancangan qanun tersebut telah dibahas bersama antara Badan Legislasi DPRK dan pemerintah kabupaten.

Seluruh fraksi menerima hasil pembahasan rancangan qanun tersebut, meskipun memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait implementasinya. Penambahan penyertaan modal dinilai penting mengingat Bank Aceh Syariah menjadi lembaga perbankan yang mengelola sebagian besar transaksi dan dana milik Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Selain diharapkan memberikan keuntungan dalam bentuk dividen bagi daerah, tambahan modal tersebut juga bertujuan memperkuat kapasitas permodalan bank agar mampu meningkatkan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat dan sektor usaha produktif.

Dalam pandangan akhir fraksi, juru bicara Fraksi Partai Aceh, Muhammad Luthfi, menegaskan bahwa penyertaan modal daerah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai investasi yang berorientasi pada keuntungan finansial.

Menurut dia, pemerintah daerah harus memastikan tambahan modal tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan perbankan, pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, Bank Aceh Syariah diharapkan lebih aktif menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha produktif guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRK Pidie Jaya turut menyampaikan sejumlah catatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025. Catatan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan disahkannya qanun tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memperoleh manfaat dari peningkatan nilai investasi dan dividen, tetapi juga mampu memperkuat peran Bank Aceh Syariah dalam mendukung pengembangan UMKM, pertumbuhan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pidie Jaya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes