DIALEKSIS.COM | Jakarta - Upaya diplomasi teknis dan peningkatan kualitas sistem jaminan mutu perikanan Indonesia akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak 11 Unit Pengolahan Ikan (UPI) dari Indonesia resmi mendapatkan persetujuan ekspor ke Korea Selatan dari National Fishery Products Quality Management Service (NFQS).
Kepala Badan Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari proses panjang negosiasi dan kolaborasi lintas lembaga.
"Ini adalah buah manis negosiasi yang kami usahakan selama ini bersama dengan K/L terkait dan kerjasama serta hubungan baik yang kami bangun bersama otoritas kompeten Korea," ujar Ishartini dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (9/4/2025).
Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki perjanjian bilateral dalam bentuk Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products. Perjanjian ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) Indonesia diakui secara internasional.
Menurut Ishartini, perjanjian tersebut juga memberikan manfaat praktis bagi eksportir Indonesia. "Dengan adanya perjanjian dengan Korea maka kita bisa melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir sehingga mempercepat dwelling time di entry point," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa notifikasi eksklusif terkait perubahan aturan atau kendala juga menjadi keunggulan dari kerja sama ini.
Sebelumnya, NFQS Korea telah melaksanakan joint inspection terhadap sistem SJMKHP di Indonesia pada Agustus 2024. Hasilnya dinilai memuaskan, sehingga 11 perusahaan yang diajukan KKP disetujui untuk mengekspor ke Korea.
Adapun 11 perusahaan yang disetujui ekspor ke Korea, yaitu PT. Indo American Seafoods Tbk, CV. Segara Makmur Sampurna, PT. Perikanan Indonesia, PT. Sumber Laut Rejeki, PT. Arrohmah Segara Indonesia, PT. Pahala Samudera Fishery Industries, PT. Wira Putra Bahari, PT. Keong Sumber Makmur, PT. Indo Mutiara Utama, PT. Battousai Ono Niha, dan CV. Karya Nelayan.
Dengan tambahan ini, jumlah total UPI yang terdaftar dan bisa mengekspor ke Korea kini mencapai 660 unit.
"Adanya penambahan lagi 11 UPI oleh Korea, maka total jumlah UPI yang bisa ekspor ke sana adalah 660 unit," ungkap Ishartini.
Ke depan, Badan Mutu KKP berharap pencapaian ini turut memperkuat posisi Indonesia dalam pasar ekspor perikanan global.
"Sebanyak 9 sertifikasi perikanan yang ditangani Badan Mutu selain sebagai quality assurance juga untuk meyakinkan pasar global bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia juga mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, jadi meminimalisir penolakan," tutupnya. [red]