kip lhok
Beranda / Ekonomi / Harga Emas Catat Tertinggi di Awal Maret 2024

Harga Emas Catat Tertinggi di Awal Maret 2024

Kamis, 07 Maret 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Ilustrasi logam mulia atau emas batangan. Harga emas dunia mencatat rekor tertinggi sepanjang masa pada awal Maret 2024. [Foto: Shutterstocks]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Harga emas dunia mencatat rekor tertinggi sepanjang masa pada awal Maret 2024 ini. Harga tertinggi diprediksi akan terus naik, karena beberapa faktor geopolitik dan ekonomi global. Beberapa perdagangan dan investasi memiliki potensi untuk memberikan keuntungan.

Harga rekor tersebut muncul pada hari Kamis (7/3/2024) ini dengan mencapai $2.158 per ons, seperti yang dikutip dari situs Harga Emas. Terjadi kenaikan sebesar +30,29 dengan persentase +1,42%. Harga emas terus mengalami reli pada akhir pekan terakhir Februari, dari sekitar $2.030 per ons hingga mencapai $2.100 per ons pada awal bulan Maret.

Sementara itu, harga emas nasional di Indonesia, yang dirilis oleh Logam Mulia Antam 24 karat, pada hari Kamis (7/3/2024) ini terus mengalami kenaikan dan mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah. Harga emas hari ini naik Rp 13.000 per gram menjadi Rp 1.199.000 per gram. Harga emas terus naik selama seminggu terakhir.

Untuk satuan harga emas terkecil hari ini, yaitu 0,5 gram, saat ini berada di angka Rp 649.500. Sedangkan untuk 10 gram emas dijual seharga Rp 11.485.000. Untuk ukuran emas terbesar, yaitu 1.000 gram (1 kg), dijual dengan harga Rp 1.139.600.000.

Dilihat dari pergerakan harga emas Antam dalam seminggu terakhir, hari ini bergerak di kisaran Rp 1.142.000/gram - Rp 1.199.000/gram. Sementara dalam satu bulan terakhir, pergerakan harganya berada di rentang Rp 1.114.000/gram - Rp 1.199.000/gram.

Sementara harga buyback emas Antam hari ini tidak mengalami kenaikan sama sekali. Harga buyback saat ini tetap di level Rp 1.092.000 per gram. Harga buyback ini berarti jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Artinya, untuk mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, Anda harus menyertakan nomor NPWP dalam transaksi tersebut. [by]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda