DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta industri waralaba untuk lebih berpihak pada pelaku UMKM melalui pola kemitraan yang inklusif. Ia menekankan bahwa waralaba dapat menjadi pintu masuk strategis bagi UMKM untuk naik kelas dan memperluas akses pasar.
“Pasar dalam negeri kita sangat besar, maka kita harus perkuat ragam bisnis pengusaha UMKM kita. Perbanyaklah menjadi market creator sehingga dapat menjadi pemimpin pasar dan menumbuhkan lapangan pekerjaan,” kata Maman dalam keterangannya yang dilansir pada Minggu (18/5/2025).
Maman menyoroti rasio kewirausahaan Indonesia yang saat ini baru mencapai 3,1 persen dari total angkatan kerja. Angka ini tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang telah melampaui 4 persen, bahkan jauh di bawah Amerika Serikat dengan 12 persen.
“Negara dengan rasio kewirausahaan yang tinggi akan lebih cepat tumbuh menjadi negara maju,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menargetkan rasio kewirausahaan Indonesia dapat menembus angka lebih dari 4 persen dalam waktu dekat.
Ia juga mengungkapkan potensi besar industri waralaba di Indonesia. Berdasarkan data Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI), sepanjang 2023, omzet bisnis waralaba nasional mencapai Rp200 triliun, dengan 60 ribu gerai dan menyerap sekitar 30 juta tenaga kerja.
“Waralaba bisa menjadi jalan cepat bagi UMKM untuk masuk ke ekosistem usaha yang mapan. Mereka mendapat sistem yang sudah teruji dan pendampingan dari franchisor,” kata Maman.
Namun ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Maman merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, yang bertujuan melindungi pelaku usaha dari praktik waralaba yang merugikan.
“Diharapkan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan model bisnis waralaba untuk mendapatkan keuntungan sendiri, yang pada akhirnya dapat berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan tentang posisi waralaba sebagai bentuk kemitraan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam regulasi ini, waralaba diposisikan sebagai jembatan antara usaha kecil dan menengah atau besar.
“Perkembangan usaha waralaba di Indonesia sangat dinamis. Karena itu, regulasi yang adil dan memberikan kepastian hukum sangat diperlukan dalam hubungan kemitraan,” ujarnya.
Maman juga menyerukan agar para pelaku usaha yang ingin memperluas bisnisnya lewat waralaba, wajib memberi ruang dan prioritas kepada UMKM yang punya kapasitas dan kelayakan. [red]