kip lhok
Beranda / Ekonomi / Kadin Aceh Desak Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Mangkrak

Kadin Aceh Desak Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Mangkrak

Rabu, 15 Mei 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kewajiban pemegang IUP. Foto: Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Iqbal Piyeung, mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang memiliki IUP namun tidak melakukan aktivitas penambangan. Iqbal menilai bahwa banyak perusahaan yang hanya memegang IUP untuk spekulasi ekonomi dengan menawarkan harga tinggi kepada investor baru yang ingin mengambil alih.

"Saya meminta semua tambang yang memegang IUP tetapi tidak ada kegiatan di lapangan agar dicabut," ujar Iqbal kepada Dialeksi.com, Rabu (15/5/2024).

Iqbal mengungkapkan bahwa banyak investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor pertambangan Aceh, namun mengalami kesulitan mendapatkan IUP karena telah dipegang oleh perusahaan lain yang tidak beroperasi. Ketika investor baru ingin mengambil alih IUP, pemegang IUP sebelumnya menawarkan harga yang tidak masuk akal.

"Ketika mereka ingin mengambil alih IUP tersebut, pemegang IUP membuka penawaran dengan harga yang tidak masuk akal. Jadi, tambang-tambang ini menjadi alat bagi mereka untuk mencari uang. Mereka tidak dapat bekerja, tetapi ketika orang lain ingin mengambil alih, mereka menawarkan harga yang tidak wajar," tutur Iqbal.

Oleh karena itu, Iqbal meminta agar IUP yang dipegang namun tidak dimanfaatkan untuk operasi pertambangan dicabut. Dengan demikian, investor baru dapat lebih mudah masuk ke Aceh untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya tambang di Bumi Serambi Mekah.

"Jadi, lebih baik kita cabut saja (IUP yang mangkrak). Agar investor baru dapat masuk ke Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda