kip lhok
Beranda / Ekonomi / KDEKS Aceh Minta Regulasi Turunan Zakat Pengurang Pajak Segera Diimplementasikan

KDEKS Aceh Minta Regulasi Turunan Zakat Pengurang Pajak Segera Diimplementasikan

Kamis, 07 Desember 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA meminta pemerintah pusat untuk segera terapkan aturan turunan tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah berproses sejak tahun 2007 dalam FGD) yang diinisiasi oleh KNEKS, Rabu (6/12/2023) kemarin. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA meminta pemerintah pusat untuk segera mengimplementasikan aturan turunan tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah berproses sejak tahun 2007. 

Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di ruang di ruang rapat Mezzanine II, gedung Djuanda II Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (6/12/2023) kemarin. 

"Zakat sebagai Pengurang Pajak dan Zakat sebagai pendapatan Asli Daerah (PAD) di Aceh memiliki dasar yuridiksi yang cukup kuat, yakni UU Nomor  44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh, yang dimana Provinsi diberi keistimewaan untuk  menjalankan syariah Islam secara menyeluruh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tepatnya Pasal 180 dan Pasal 192. Dua dasar yuridiksi ini menjadi kewajiban bagi pemerintah pusat untuk mengimplementasikan aturan turunan atau mengesahkan RPP menjadi Peraturan Pemerintah tentang Zakat Pengurang Pajak yang telah diajukan oleh Pemerintah Aceh," ujar Prof. Syahrizal Abbas. 

Prof. Syahrizal Abbas menjelaskan, pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh sudah melakukan upaya dengan mengirimkan sejumlah surat kepada pemerintah pusat sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan kewajiban konstitusional yang ada dalam dua (2) Undang-Undang tersebut agar pemerintah pusat segera mengimplementasikan aturan turunan terkait zakat sebagai Pengurang Pajak. 

"Tujuh surat yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat itu bentuk keseriusan pemerintah Aceh agar RPP Zakat Pengurang Pajak segera disahkan. Pihaknya telah diberi amanah oleh Pj Gubernur Aceh, Bapak Achmad Marzuki bahwa pemerintah Aceh berkomitmen, apapun yang diperlukan oleh pemerintah pusat dalam rangka RPP ini, pemerintah Aceh siap mendukung dan menyuplai bahan-bahan yang diperlukan terkait RPP ini," ujarnya. 

Lebih lanjut, Prof. Syahrizal mengatakan KDEKS Aceh sebagai bagian dari Pemerintah Aceh yang diberi otoritas untuk melakukan percepatan, dorongan dan melakukan akselerasi agar implementasi aturan turunan tentang zakat pengurang segera terwujud. 

"Pihaknya berharap agar proses implementasi regulasi turunan terkait zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang segera terwujud," ujarnya. 

Prof. Syahrizal Abbas menambahkan, harapan ulama Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) meminta agar diktum yang ada dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait Zakat Pengurang Pajak segera diimplementasikan. Hal itu disampaikan oleh seluruh ulama MPU Aceh dalam muzakarah ulama beberapa waktu lalu. 

"Dua hari yang lalu telah diselenggarakan muzakarah Himpunan Ulama Dayah Aceh dan dalam muzakarah HUDA tersebut juga mempertanyakan sejauh mana implementasi aturan turunan terkait zakat Pengurang Pajak. Harapan masyarakat ini sangat penting karena akan membangun trust (kepercayaan) komitmen pemerintah pusat terhadap Aceh dalam rangka menjalankan amanah UU Pemerintah Aceh," ujarnya. 

Dalam kesempatan ini, Prof Syahrizal Abbas juga mengatakan selain elemen ulama, pihaknya juga menyampaikan harapan dari elemen pengusaha yang tergabung dalam KADIN dan harapan dari Baitul Mal Aceh agar RPP Zakat Pengurang Pajak segera disahkan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda