DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan PT Bank Aceh Syariah resmi menandatangani perjanjian kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan tersebut juga melibatkan seluruh cabang Bank Aceh Syariah serta Kejaksaan Negeri se-Aceh.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan sektor perbankan dalam upaya pengawasan, penegakan hukum, serta penguatan tata kelola kelembagaan keuangan di Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004, yang menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Melalui kewenangan ini, Jaksa dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD,” ujar Kajati Aceh.
Ia menegaskan, sinergi antara Kejati dan Bank Aceh Syariah tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada penguatan tata kelola yang sehat dan transparan.
“Kerja sama ini bertujuan memastikan tata kelola Bank Aceh Syariah berjalan dengan prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap hukum,” lanjutnya.
Kajati Aceh juga menautkan inisiatif ini dengan visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya cita ke-3 yang menekankan percepatan pemerataan ekonomi melalui penguatan sektor keuangan dan perbankan.
“Pembangunan ekonomi bangsa harus ditopang oleh lembaga keuangan yang kuat, bersih, dan berintegritas,” tegas Yudi Triadi.
Melalui kerja sama ini, Kejati Aceh berharap dapat berperan aktif dalam mendukung transformasi sistem perbankan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan daerah yang menjadi kebanggaan Aceh.
Menutup sambutannya, Kajati Aceh menekankan pentingnya implementasi konkret dari kerja sama tersebut. “Saya berharap perjanjian ini segera ditindaklanjuti melalui berbagai program nyata dan berkelanjutan. Semoga sinergi ini membawa manfaat besar bagi kedua lembaga serta berkontribusi bagi terwujudnya Aceh yang maju, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai NKRI,” tutupnya.