DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan peran strategis kawasan industri dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kawasan industri bahkan disebut sebagai kunci pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029.
“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk melalui reformasi regulasi yang menyeluruh,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (28/7/2025).
Tri memaparkan, berdasarkan data SIINas hingga triwulan IV-2024, kawasan industri telah menyerap investasi senilai Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.
“Angka ini menunjukkan kontribusi signifikan kawasan industri terhadap perekonomian nasional, dan masih berpotensi meningkat dengan penguatan ekosistem pendukung,” jelasnya.
Saat ini terdapat 170 kawasan industri aktif di Indonesia dengan tingkat okupansi 58,39%. Dalam lima tahun terakhir, telah bertambah 52 kawasan baru. Menurut Tri, tren ini menunjukkan bahwa kawasan industri tetap menjadi magnet bagi investor domestik maupun asing.
Guna memperkuat daya saing, Kemenperin tengah menyiapkan sejumlah regulasi turunan dari PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.
“Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya sedang memasuki proses harmonisasi lintas kementerian,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi menyeluruh dalam bentuk undang-undang khusus kawasan industri. “Penguatan regulasi seperti dalam bentuk undang-undang ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan,” imbuhnya.
Tak hanya dari sisi regulasi, Kemenperin juga mendorong transformasi kawasan industri menjadi pusat ekosistem industrialisasi berkelanjutan. Fokus pengembangan diarahkan pada penerapan teknologi tinggi, integrasi pendidikan vokasi, dan hilirisasi produk SDA.
“Upaya itu mencakup prinsip industri hijau, digitalisasi, serta pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kawasan industri bukan lagi sekadar tempat produksi, tapi elemen kunci pembangunan nasional yang tangguh,” ujar Tri. [red]