kip lhok
Beranda / Ekonomi / Kenaikan Signifikan Pinjaman Online di Aceh: Sorotan dari Ahli Ekonomi

Kenaikan Signifikan Pinjaman Online di Aceh: Sorotan dari Ahli Ekonomi

Jum`at, 12 Januari 2024 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Econ Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala. [Foto: acehonline.co]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kenaikan jumlah pinjaman online (pinjol) melalui perusahaan Fintech Lending di Aceh selama periode Desember 2021 hingga September 2023 menjadi perhatian utama. 

Menurut Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Econ Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala, total pembiayaan yang disalurkan pada September 2023 mencapai Rp 2,07 triliun.

"Hal ini mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan angka Desember 2021 yang sebesar Rp 1,04 triliun dan Desember 2022 sebesar Rp 1,58 triliun," ujar Pengamat Ekonomi nasional ini.

Rustam Effendi menjelaskan bahwa rata-rata terjadi kenaikan sekitar 26% per tahun selama periode tersebut. Meskipun outstanding pembiayaan Fintech Lending di Aceh juga mengalami peningkatan dari Rp 78 miliar pada Desember 2021 menjadi Rp 126 miliar pada September 2023, namun, jika dibandingkan dengan outstanding pembiayaan secara nasional, angka tersebut masih dinilai relatif kecil, hanya sekitar 0,22%.

Tentang tingkat kemacetan pinjol di Aceh, Rustam Effendi menyatakan bahwa masih terjaga dengan baik, tercermin dari Tingkat Wan Prestasi 90 hari (TWP90) yang relatif rendah, yakni 0,92% pada September 2023.

"Angka ini menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan 3,16% pada Desember 2021 dan tetap berada di bawah batas 5% yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelasnya kembali.

Rustam Effendi menyoroti dominasi Fintech Lending konvensional di Aceh, khususnya setelah pembatasan operasional bank umum konvensional pasca Qanun LKS. Dari 101 unit Fintech Lending yang beroperasi, 93,06% merupakan perusahaan Fintech Lending konvensional, sementara hanya 6,93% yang berbentuk badan hukum Fintech Syariah.

Ahli ekonomi pembangunan ini berpendapat bahwa terbukanya akses pembiayaan lewat pinjol memberikan manfaat tersendiri, namun, calon nasabah perlu berhati-hati dan bijak.

Dia menekankan pentingnya pemilihan perusahaan penyedia jasa pinjol yang legal dan memiliki izin dari OJK. Rustam Effendi menilai peran OJK sebagai regulator sangat maksimal dalam mengatasi perusahaan Fintech Lending ilegal.

Namun, dia juga menyarankan agar regulator dapat meminta perusahaan penyedia jasa pinjol untuk tidak memberlakukan tingkat bunga yang terlalu tinggi.

"Hal ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi peminjam dalam mengembangkan usaha bisnis atau berinvestasi, termasuk kebutuhan konsumtif," ungkapnya lagi. 

Tidak lupa, Rustam Effendi menegaskan perlunya pembuat kebijakan di Aceh untuk menelaah kondisi ini lebih lanjut guna menjaga keadilan dan keberlanjutan di sektor pinjaman online. [BY]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda