Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Kenaikan UMP di Tengah Ekonomi Aceh yang Melemah Dinilai Dilematis

Kenaikan UMP di Tengah Ekonomi Aceh yang Melemah Dinilai Dilematis

Sabtu, 10 Januari 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat ekonomi, Rustam Effendi. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat ekonomi, Rustam Effendi, menilai kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 berada dalam posisi yang dilematis, mengingat kondisi perekonomian daerah yang belum sepenuhnya pulih, terutama pascabencana.

Berdasarkan keputusan Gubernur Aceh, UMP Aceh 2026 ditetapkan naik sebesar 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Aceh tahun 2026 menjadi Rp3.932.552. 

Menurut Rustam, dari sisi positif, kenaikan upah berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat. Upah buruh sebagai sumber utama pendapatan rumah tangga diyakini dapat mendorong peningkatan konsumsi.

“Naiknya upah buruh sebagai sumber pendapatan utama rumah tangga pasti ikut meningkatkan permintaan barang dan jasa. Dampak lanjutannya adalah bertambahnya produksi barang, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Rustam kepada Dialeksis, Sabtu. 

Ia menambahkan, hal tersebut sangat relevan bagi Aceh, mengingat konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu faktor dominan dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, kenaikan UMP juga dinilai dapat mendorong produktivitas tenaga kerja seiring meningkatnya motivasi pekerja. Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi mengurangi ketimpangan upah buruh Aceh dibandingkan dengan daerah lain, sekaligus memperkecil kesenjangan sosial.

Namun demikian, Rustam mengingatkan bahwa kenaikan upah buruh juga membawa risiko negatif, terutama jika tidak diiringi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, hal tersebut akan menekan biaya produksi perusahaan.

“Jika kenaikan upah tidak diimbangi produktivitas, biaya produksi akan meningkat. Kondisi ini berpotensi memicu kenaikan harga barang atau inflasi akibat dorongan biaya produksi (cost push inflation), yang pada akhirnya melemahkan daya saing usaha,” jelasnya.

Dampak lanjutan dari tekanan biaya tersebut, kata Rustam, dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor industri padat karya yang tidak mampu memikul beban ongkos yang besar. 

Ia menambahkan, manajemen perusahaan juga berpotensi mengambil langkah alternatif, seperti mempercepat penggunaan teknologi otomatisasi atau bahkan merelokasi usaha ke daerah lain. Jika kondisi ini terjadi, maka dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI