Kepala PPATK Datangi Kantor Sri Mulyani Serahkan Data Transaksi Janggal Rp 300 T
Font: Ukuran: - +
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Antara/HO-PPATK/PRI.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyerakan kembali data rekapitulasi informasi hasil analisis beserta jumlah nilai transaksi keuangan yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian uang selama 2009-2023 kepada Kementerian Keuangan.
Data kembali diserahkan setelah sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak menerima laporan yang sama dari PPATK terkait transaksi janggal mencapai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan yang disebut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, rekapitulasi dokumen yang kembali disampaikan ini sebenarnya telah tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah PPATK sampaikan sepanjang tahun 2009-2023.
Ia pun memastikan PPATK memprioritaskan penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kemenkeu, guna membantu penerimaan negara serta memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.
"Secara rutin, PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu, " Ujar Ivan seperti dikutip dari siaran pers, Senin (13/3), seperti dikutip dari Antara.
PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan” Ujarnya lanjut.
Ia menjelaskan, penyampaian rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA)/hasil analisis (HA)/hasil pemeriksaan (HP) transaksi keuangan dari PPATK kepada Kemenkeu merupakan salah satu koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
PPATK, menurut dia, menyampaikan kepada Kemenkeu mengenai rangkaian penanganan kasus yang terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, menurut dia, analisis yang dilakukan PPATK merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh. Hal tersebut bertujuan menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.
PPATK kemudian juga menyampaikan hasil analisis yang merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik ataupun kementerian/lembaga dan pihak-pihak lain yang berwenang. [Antara]