kip lhok
Beranda / Ekonomi / Ketua LPS Respon Soal Kenaikan Tarif PPN: Perbaiki Sistem, Bukan Sekadar Naikkan Angka

Ketua LPS Respon Soal Kenaikan Tarif PPN: Perbaiki Sistem, Bukan Sekadar Naikkan Angka

Jum`at, 22 Maret 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok LPS


DIALEKSIS.COM | Nasional - Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memberikan tanggapannya terkait rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang dijadwalkan akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025.

Menurutnya, peningkatan tarif PPN pada dasarnya diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun demikian, ia berpendapat bahwa lebih baik untuk melakukan perbaikan pada sistem yang ada, sehingga seluruh pendapatan yang seharusnya disetor dapat dihimpun dengan efektif. Hal ini akan memberikan dampak yang lebih baik bagi keuangan negara.

"Saya berpikir lebih baik jika kita memperbaiki sistem yang ada, sehingga pendapatan yang seharusnya disetor, misalnya 10%, dapat terkumpul secara penuh. Ini akan memberikan dampak yang lebih menguntungkan bagi keuangan negara," ujar Purbaya dalam acara buka puasa bersama media pada Kamis (21/3/2024).

Ia menyarankan untuk memperbesar fondasi dari PPN guna meningkatkan efisiensi dalam pengaturan pajak. Terlebih lagi, ia menyoroti adanya surplus anggaran yang terjadi pada pemerintah setiap tahun yang tidak dimanfaatkan.

"Oleh karena itu, menurut saya, kenaikan tarif PPN sebesar itu tidaklah diperlukan," tambahnya.

Purbaya juga menekankan pentingnya memberikan stimulus ekonomi saat ekonomi sedang lesu. "Meskipun pendapatan pajak perlu ditingkatkan, namun cara yang dilakukan tidak seharusnya bersifat mengambil dari sektor yang rentan," ungkapnya.

Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut tidak akan menyebabkan keruntuhan ekonomi. Dampaknya terhadap perekonomian dinilai minim.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk meningkatkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, yang dijadwalkan akan diberlakukan pada tahun depan, yaitu tanggal 1 Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa implementasi dari kenaikan tarif PPN akan dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya.

“Kita melihat bahwa masyarakat Indonesia telah memberikan suara mereka, pilihannya adalah kelangsungan. Jika itu yang dipilih, maka berbagai program yang telah direncanakan oleh pemerintah akan diteruskan, termasuk kebijakan terkait PPN," ujarnya dalam sesi briefing dengan media.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda