Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / KKP Amankan 99,97 Ton Ikan Impor Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Rp4,48 Miliar

KKP Amankan 99,97 Ton Ikan Impor Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Rp4,48 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Sebanyak hampir 100 ton ikan beku jenis Pacific Mackerel (Salem) yang diduga diimpor secara ilegal berhasil diamankan KKP di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.[Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Upaya melindungi pasar perikanan nasional kembali dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebanyak hampir 100 ton ikan beku jenis Pacific Mackerel (Salem) yang diduga diimpor secara ilegal berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan impor ikan tanpa persetujuan dan kuota resmi.

“Barang bukti berupa empat kontainer dengan total berat sekitar 99,97 ton telah kami amankan dan saat ini berada dalam penanganan Badan Karantina Indonesia,” kata Ipunk dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (18/1/2026).

Menurut Ipunk, masuknya ikan impor tanpa prosedur yang sah berpotensi menekan harga ikan tangkapan nelayan lokal. Karena itu, pengawasan di pintu-pintu masuk impor akan terus diperketat melalui kerja sama lintas instansi, termasuk Bea dan Cukai.

Dari hasil pengawasan tersebut, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp 4,48 miliar.

Atas temuan ini, KKP menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha dan merekomendasikan tindakan karantina terhadap barang bukti, baik berupa penolakan maupun pemusnahan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI