kip lhok
Beranda / Ekonomi / KNEKS Gelar FGD tentang Prakarsa Regulasi Implementasi Zakat Pengurang Pajak di Aceh

KNEKS Gelar FGD tentang Prakarsa Regulasi Implementasi Zakat Pengurang Pajak di Aceh

Kamis, 07 Desember 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Prakarsa Regulasi Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak dan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 di ruang rapat Mezzanine II, gedung Djuanda II Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (6/12/2023). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Prakarsa Regulasi Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak dan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 di ruang rapat Mezzanine II, gedung Djuanda II Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (6/12/2023). 

Dalam surat KNEKS nomor 175/DE/11/2023, kegiatan FGD tersebut turut mengundang Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Aceh, Ketua Baitul Mal Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Kepala Biro Hukum Setda Aceh dan pengurus KDEKS Provinsi Aceh. 

Kemudian, dari Kementerian Keuangan yang diundang meliputi Kepala Biro Hukum, Sekjen Kemenkeu, Kepala Bidan Kebijakan Fiskal, Dirjen Pajak, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu dan Kepala Sekretariat KNEKS. 

Selanjutnya, dari Kementerian Dalam Negeri yang diundang meliputi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Sedangkan dari Kementerian Agama yang diundang yakni Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. 

Dalam surat undangan tersebut dijelaskan bahwa lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menetapkan zakat yang dibayarkan di Provinsi Serambi Mekkah (julukan Provinsi Aceh) menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang bagi wajib pajak (Pasal 192). Proses kordinasi atas implementasi terkait regulasi turunan dari amanah UU Nomor 11 Tahun 2026 tentang Zakat Pengurang Pajak Terhutang telah berjalan sejak tahun 2007 sampai saat ini. 

Pasalnya, pada tanggal 12 April 2007 Wakil Gubernur Muhammad Nazar atas nama Gubernur Aceh telah menyurati Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia perihal perlakuan atas zakat atas pajak penghasilan di Aceh.

Undangan FGD  tentang Prakarsa Regulasi Implementasi Zakat sebagai Pengurang Pajak dan Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Aceh. [Foto: Ist.]

Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2015, Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah menyurati Bapak Presiden Republik Indonesia terkait implementasi zakat pengurang pajak dan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku Muzaki (Wajib) Zakat merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).

Selanjutnya, pada tanggal 06 Juli tahun 2021, Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT menyurati Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia u.p Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang.

Kemudian, pada tanggal 28 Febuari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menyurati Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia perihal penyampaian draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai faktor pengurang pajak terhutang dan permintaan konsultasi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk mempercepat proses penetapan RPP dimaksud, Pemerintah Aceh memohon bantuan Ketua BAZNAS Republik Indonesia sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia perihal permohonan menjadi Pemrakarsa atau Pemohon Izin Prakarsa atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat pengurang pajak Penghasilan Terutang. []

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda