kip lhok
Beranda / Ekonomi / Kontroversi Rencana Bangun Pabrik Semen di Aceh Selatan, Begini Respons Kadin

Kontroversi Rencana Bangun Pabrik Semen di Aceh Selatan, Begini Respons Kadin

Rabu, 12 Juni 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Teuku Yusuf. Foto: dok pribadi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembangunan pabrik semen dengan investor China PT Kobexindo Cement oleh Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menuai kritikan. Lantaran, Pemkab Aceh Selatan dinilai gegabah dan melangkahi wewenang serta tanggung jawabnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di Aceh Selatan.

Baru-baru ini, Kementerian Perindustrian juga meminta Pemerintah Aceh Selatan untuk meninjau ulang rencana membangun pabrik semen baru di wilayahnya.

Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Kementerian Perindustrian, Putu Nadi Astuti, mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses kesepakatan investasi itu. 

"Pembangunan industri semen di Aceh bertentangan dengan kebijakan moratorium investasi industri semen, kecuali untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara," ujar Putu.

Menurutnya, jika pabrik semen baru di Aceh jadi dibangun, hal ini akan berdampak pada produsen semen existing di Sumatera. Utilisasi produksi mereka diprediksi akan menurun.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Teuku Yusuf mengaku tidak mengetahui alasan Pj Bupati Aceh Selatan menempuh kebijakan itu, apakah karena tidak paham ada moratorium menyangkut pabrik semen atau berniat membuka lapangan kerja untuk membantu para pengangguran.

"Kalau kebijakan tersebut dianggap keliru atau terlanjur salah, maka para cendekia, pimpinan organisasi, tokoh Partai Politik seyogyanya memberi masukan kepada Pj Bupati untuk menghadap langsung pemeritah pusat dalam hal ini Menteri Perindustrian," ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (12/6/2024).

Ia menyampaikan, semua pihak harus bijak menghadapi suatu permasalahan, jangan langsung meminta yang bersangkutan untuk dicopot dari jabatannya sebagai PJ Bupati.

Seharusnya, kata dia, kalaupun tidak setuju dengan kebijakan Pemkab setempat, bisa meminta Pemerintah Aceh yakni Gubernur atau pemerintah pusat untuk meninjau kembali.

Selama ini, sambungnya, Kadin Aceh telah bekerja keras untuk membangkitkan dunia usaha di Aceh, termasuk bekerja sama menjadi pemasok kebutuhan industri yang ada. Seperti, pasokan BBM industri dan tambang.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda